JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang digelar di Jenewa, Kamis (11/6/2026).
Dalam forum tersebut, perempuan dinilai harus ditempatkan sebagai penggerak utama perubahan, terutama dalam menghadapi era digitalisasi, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transisi ekonomi hijau, serta dinamika demografi global.
Kesetaraan gender di dunia kerja disebut tidak hanya sebatas pemberian kesempatan yang sama, tetapi harus diwujudkan melalui akses yang setara terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, perlindungan yang memadai, serta ruang pengembangan diri.
Berbagai bentuk ketimpangan gender disebut masih mengakar kuat, terutama yang bersumber dari faktor kultural.
Ketimpangan tersebut antara lain dipengaruhi oleh norma sosial dan stereotip gender, pembagian peran kerja berbasis jenis kelamin, hingga beban kerja domestik yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa imbalan.
Selain itu, kesenjangan upah, keterbatasan akses terhadap posisi kepemimpinan, serta potensi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja juga masih menjadi tantangan yang harus diatasi.
Di sisi lain, kemajuan teknologi dinilai membuka peluang baru bagi perempuan melalui fleksibilitas kerja.
Namun demikian, risiko kesenjangan juga disebut dapat meningkat apabila literasi digital dan perlindungan terhadap kekerasan berbasis daring tidak diperkuat.
Oleh karena itu, perempuan dinilai perlu didorong untuk memiliki akses terhadap literasi digital dan keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, serta program peningkatan keterampilan (reskilling) dan pembelajaran sepanjang hayat.
Dengan dukungan tersebut, perempuan diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu berperan sebagai pencipta, inovator, wirausaha, serta penggerak ekonomi di tingkat keluarga maupun komunitas.
Komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan perempuan disebut telah diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis.
Di antaranya melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama serta Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja juga telah ditetapkan.
Pemerintah juga disebut tengah menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sebagai bagian dari upaya perlindungan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, penguatan kesetaraan gender dalam praktik hubungan industrial juga dinilai harus terus didorong.
Hal tersebut mencakup penciptaan ruang kerja yang aman, setara, dan bermartabat bagi perempuan.
Upaya tersebut disebut hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun dialog sosial yang kuat.
Melalui pendekatan tersebut, kebijakan kesetaraan gender diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam praktik dunia kerja sehari-hari.




Komentar