TROTOAR.ID, JAKARTA — Ratna Sarumpaet yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hoax terkait penganiayaan terhadap dirinya diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, sesaat setelah Ratna Sarumpaet diamankan di Polda Metro Jaya.
Ratna disangkakan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE pasal 28 ayat 2.
“UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono malam tadi.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan yang dialaminya, namun Ratna mengakui jika dirinya melakukan kebohongan àtas penganiayaan yang dialaminya setelah polisi membeberkan fakta-fakta dugaan isu penganiayaan.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan jika ada sejumlah pihak yang telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan berita Hoax terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet (**)



Komentar