MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana sosial, maupun bencana non-alam.
Bantuan tersebut disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel melalui kebijakan gubernur, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam penanganan dampak bencana.
Adapun jenis bantuan yang diberikan meliputi santunan kematian kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, bantuan biaya perawatan bagi korban yang masih menjalani perawatan medis, serta bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak bencana alam dan sosial dalam bentuk santunan uang.
Baca Juga :
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan kebutuhan dasar berupa permakanan, sandang, serta kebutuhan rumah tangga lainnya dalam bentuk barang atau natura.
Sumber anggaran bantuan tersebut berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan, dukungan CSR perusahaan, serta bantuan dari Kementerian Sosial RI dalam bentuk logistik atau buffer stock.
Buffer stock tersebut disalurkan dengan dua skema. Pertama, bantuan diberikan secara langsung kepada korban segera setelah terjadi bencana.
BKedua, buffer stock yang tersedia di tingkat provinsi didistribusikan ke gudang Dinas Sosial kabupaten/kota sebagai persediaan siaga guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan bencana dapat berlangsung cepat, tepat, dan efektif, serta mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak secara optimal. (*)



Komentar