Bejat, Seorang Paman Tega Tiduri Kemenakannya Sebanyak 15 Kali

Suriadi
Suriadi

Jumat, 19 Oktober 2018 16:09

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebut saja Rita (16) seorang gadis remaja yang harus menanggung malu atas perbuatan pamannya sendiri yang dengan tega menjadikan dirinya sebagai pelampiasan nafsu bejat paman yang tak lain merupakan saudara dari orang tuanya, HZ (50).

Untuk memuluskan aksinya HZ mengancam akan mengusir dan menyebarkan video bugil Rita jika keinginannya tidak di layani.

Hal tersebut terungkap saat orang tua Rita melihat perubahan yang terjadi pada diri korban, sehingga menanyakan langsung kepada korban apa yang telah dialaminya semenjak dirinya ditinggal oleh orang tuanya.

Bahkan orang tua korban, usia mendengar pengakuan anaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu Timur, dan pelaku saat ini juga telah diamankan pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya membenarkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur  yang menimpa Rita

“Iya benar, dan kasus tersebut juga kini telah ditangani oleh unit PPA Direkturnya Polda Sulsel, dan pelaku juga saat ini sudah kami tahan,” kata Kombes Pol Andi Indra Jaya kepada media saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Dalam pemeriksaan HZ (Pelaku) juga telah mengakui perbuatannya, bahkan hal itu telah dilakukannya berulang kali hingga 15 kali. Dan pelaku juga mengancam untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada Istri pelaku yang tak lain adalah tantenya sendiri.

“Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak atau melapor ke istrinya. Berdasarkan pengakuan  pelaku, dirinya telah mencabuli korban sebanyak 15 kali. Dia melakukan aksinya itu jika situasi rumahnya sedang sepi,” sambung Kombes Pol Andi Indra Jaya.

Akibatnya, pelaku pun dikenakan pasal 81 juncto pasal 76 D atau pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...