TROTOAR ID, BANTAENG — Pemerintah Kabupaten Bantaeng bertekad mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Optimalisasi itu dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bantaeng, KPPP dan Kantor Pertanahan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilangsungkan di Gedung Balai Kartini ini disaksikan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa bentuk upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian adalah menggali semua potensi yang dimiliki. Tujuannya dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah.
“Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan instansi vertikal,” jelas dia.
Baca Juga :
Dia berharap agar penandatanganan nota kesepahaman ini tidak selesai sampai di sini saja. Dia menginginkan ada ruang periodik sebagai tindak lanjut.
“yang pada akhirnya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Terdapat tiga penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan. Ketiganya adalah PTSP dengan BPKD tentang konfirmasi status wajib pajak (KSWP), antara Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Pertanahan tentang pengelolaan administrasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Perjanjian kerja sama selanjutnya adalah antara Pemerintah Kabupaten dengan KPP Pratama Bantaeng tentang rekonsiliasi data dan informasi perpajakan.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, dilakukan pula launching inovasi perpajakan daerah “Bilik Pajak”. Inovasi ini ditujukan sebagai pelayanan pengaduan, konsultasi dan informasi perpajakan daerah pada Bilik Pajak.
Turut hadir pada kesempatan tersebut antara lain para unsur Forkopimda, Kepala KPP Pratama, Agus Kuncara, Kepala Kantor Pertanahan Bantaeng, Purwo Pristiwantoro, Asisten Bidang Pemerintahan, Muh. Hero yang juga selaku Plt. Kepala BPKD, para Pimpinan SKPD, para Camat, para Kepala Desa/Lurah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.




Komentar