TROTOAR.ID — Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Bupati Cirebon Sunjaya Purwasid Sastsra ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di pemerintahan daerah Kabupaten cirebon.
Selain bupati Cirebon KPK juga menetapkan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (25/10) dikutip dilaman CNNIndonesia
Baca Juga :
Keputusan KPK menetapkan para tersangka mereka yang diamankan dalam OTT Setelah KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam operasi Tangkap Tangan KPK Juga mengumpulkan barang bukti uang tunai sebesar Rp385,9 juta dan transfer uang sebesar Rp6,4 miiar yang diduga mengalir ke rekening bupati Cirebon Sunjaya.
KPK juga menyesalkan masih adanya kepala daerah yang terjaring dalam praktek penerimaan suap yang dilakukan kepala daerah.
“KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktek penerimaan suap oleh kepala daerah,” kata Alexander.
Dalam.kasisbtersebut, KPK juga mejerat bupati cirebon Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(**)




Komentar