TROTOAR.ID — Setelah beberapa jam pihak imigrasi kelas I TPI Denpasar Bali menahan Mantan Artis film dewasa asal jepang Maria Osawa, akhirnya pihak imigrasi Kelas I TPI Denpasar memutuskan untuk melepaskan Maria Ozawa alias Miyabi untuk masuk kewilayah Denpasar dan sekitarnya.
Pihak imigrasi juga menyampaikan dokumen keimigrasian Miyabi dinaggap lengkap sehingga pihak imigrasi tidak memiliki alasan untuk menahan apa lagi melakukan deportasi kepada warga negara jepang tersebut.
“Karena tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Sayaka Stephanie Strom atau Maria Ozawa maka tidak ada Tindakan Keimigrasian yang dikenakan kepada yang bersangkutan dan diperbolehkan untuk meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tulis Imigrasi seperti di kutip dilaman diterima detikcom, Rabu (7/11/2018).
Baca Juga :
Pemeriksaan terhadap maria osawa oleh pihak imigrasi ditengarai adanya kegiatan yang dilakukan diluar dari hal yang wajar, sehingga pihak imigrasi melakukan pemeriksaan secara admistrasi Selasa (6/11) tengah malam, namun pihak imigrasi tidak menjelaskan berapa lama Maria Ozawa menjali pemeriksaan.
Maria Ozawa diamankan pihak imigrasi atas laporan masyarakat perihal acara di Revayah Ayung Villa, yang ada dijalan Jalan Sekar Tunjung XII No. 188, Kesiman, Denpasar.
“Berdasarkan klarifikasi dari Sayaka Stephanie Strom alias Maria Ozawa bahwa kedatangannya ke Bali karena undangan perayaan pesta ulang tahun Novana Arnika alias Barbie Nouva yang sama-sama berprofesi sebagai model,” jelasnya.



Komentar