TROTOAR.ID — Akhirnya Maskapai Merpati Nusantara Airlines kembali bisa mengudara setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian.
“Majelis Hakim mengesahkan proposal perdamaian Merpati,” kata Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto dilansir detik.com
Rabu (14/11/2018).
Edi menjelaskan, jika proposal perdamaian yang di ajukan pihak Merpati Nusantara Airlines disetujui dan hakim tidak mempailitkan maskapai pelat merah tersebut.
Baca Juga :
“Hakim mengabulkan proposal perdamaian dan tidak mempailitkan merpati,” tutur Edi.
Usai proposal perdamaian yang di kabulkan majelis hakim
“Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang,” kata Edi.
Apa lagi Suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan, mengingat ada sejumlah tahapan yang dilakukan
“Modal belum, dan itu proses juga, memang tidak semudah membalikkan tangan,” ujar Edi.(**)



Komentar