TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah kota Makassar menyegel salah satu rumah bernyanyi lantaran pihak manajemen Lyra Virna tersebut tidak memperpanjang izin operasional yang di milikinya.
Penyegelan tersebut berdasarkan pada putusan persidangan nomor 11/Pid. Tpr/2018/PN.MKS tanggal 14 November 2018 tentang putusan sidang rumah bernyanyi keluarga Lyrics.
“Kami segel rumah bernyanyi ini karena pelanggaran admistrasi, termasuk daluarsanya sejumlah dokumen perizinan milik Lyrics,” Ungkap Kasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar Nazaruddin
Baca Juga :
Dia mengungkapkan iizin operasional milik Lyrics telah daluarsa selama enam bulan
dan pihak pengelola tidak menggubris hal tersebut sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menyegel Rumah Bernyanyi Lyrics yang ada di jalan Pelita Makassar
“Salah satu izinnya yang sudah mati yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan. Dan yang paling penting yaitu izin minuman beralkohol (Minol) sudah mati selama enam bulan,” ujar Nazaruddin.
Namun lanjutnya penyegelan dapat di cabut jika pihak menajemen Lyrics berkait memperbaharui izin operasional yang telah daluarsa, dan jika tidak di gubris akan dilakukan penyegelan untuk selamanya



Komentar