TROTROAR.ID, MAKASSAR — Bermodalkan sebuah handpone pintar seorang narapidana mampu membobol sejumlah rekening nasabah bank sebesar Rp 520 juta yang dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan pekan baru kelas II A.
Kepala Lapas Pekanbaru Klas II A membenarkan tentang adanya narapidana yang ditangkap Tim Siber Mabes Polri. Narapidana tersebut diketahui berinisial ZA (27) yang membobol rekening nasabah bank
“Iya benar dia ditangkap Jumat pekan lalu, dia ini narapidana kasus narkoba, pidana awal 3 tahun,” ungkap Yulius Sahruzah kepada SURYA.co.id pada Sabtu (1/12/2018).
Baca Juga :
“Yang (kasus) baru ini katanya membobol rekening nasabah melalui aplikasi telepon, kita kurang ngerti betul itu gimana,” lanjut Yulius.
Saat ditanyai soal handphone yang bisa dikuasai pelaku ini saat berada di dalam Lapas, Yulius mengakui itu sebagai kelalaian dari anggotanya dan pengawasan yang dilakukannya
“Ya mungkin kita lalai damnkexolongan mengapa mengenai HP (handphone) ini, kan ada keterlibatan oknum petugas juga, yang meninggal dunia kecelakaan.
Kita kurang tahu peran pegawai itu. Apakah hanya menyiapkan ATM saja atau seperti apa. Dia sudah meninggal 3 bulan sebelum polisi memeriksa,” ungkapnya.
Yulius mengungkaokan jika pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus tersebut juga telah dilakukan sejak dua bulan yang lalu.
Kalapas menambahkan, ZA masuk ke Lapas pekan baru sekitar tahun 2017 lalu dan dia merupakan napi pindahan dari Lapas atau Rutan lain.
“Dia pindahan dari daerah atau Sialang Bungkuk gitu, kurang hafal betul saya. Yang bersangkutan ditahan di tempat lain dulu,” ujarnya.
Diketahui bareskim Mabes Polri mengungkap pembobolan rekening nasabah bank dengan kerugian sekitar Rp 520 juta yang dilakukan seorang napi Lapas Pekanbaru berinisial ZA (27).
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan, ZA menguras rekening milik korban AK.
“Mencari (korban) random,” kata Dani Kustoni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Menurutnya ZA menyuruh PRH mengurus sim card baru atas nama AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA, juga meminta JE (29), oknum petugas lapas menyiapkan 15 rekening untuk menampung uang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku
“Kurang lebih Rp 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE,” kata Dani.
Bahkqn saat dilakukan pemeriksaan ZA ZA mengakui perbuatannya.
Alat bukti yang disita polisi, yakni satu unit ponsel, kartu keluarga, KTP palsu, ATM, satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk beraksi.



Komentar