TROTOAR.ID — Direktur JAsa Tirta II Djoko Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan salah seorang pihak swasta lainnya Andirii Yaktiningsasi Oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam kasus tindak pidana korupsi, pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar.
“Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi korupsi, pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017 yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar.” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12) dilansir CNNindonesia
Baca Juga :
Juru bicara KPK menyebutkan jika Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II dijadikan tersangka kasus korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Djoko juga setelah diangkat sebagai pimpinan pada perusahaan tersebut pada tahun 2016, Djoko diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan relokasi anggaran, pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Penambahan yang di usulkan DJoko tersebut dilakukan terhadap, perencanaan strategi korporat dan strategi bisnis senilai Rp3,8 miliar serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II senilai Rp5,7 miliar.
“Setelah menduudki jabatan sebagai pimpinan DS memerintahkan bawahannya untuk melakukan revisi anggaran, dan memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan yang di gelar PT Trtta JAsa II tersebut,” ujar Febri.
Febri menjelaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pelaksanaan proyek itu sampai 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan itu sebesar Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Komentar