TROTOAR.ID, MAKASSAR — Salah Seorang calon legislatif Partai Berkrya RM (43) tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan mesum di salah satu rumah Cos di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, dengan seorang wanita KDA yang telah bersuami dan merupakan teman semasa duduk di bangku SMP.
Suami KDA yang mengetahui istrinya bersama pria lain disalah satu rumah cos, melalui koordinat GPS handpone milik KDA dan melaporkan perselingkuhan yang dilakukan istrinya kepada SPK Polsek Depok Timur, mendapat laporan jajaran satreskrim langsung kelokasi dan menemukan keduanya lagi asik wik..wik..wik
“KDA diketahui oleh suaminya sendiri melalui Koordinat GPS dipantau sendiri suaminya, katanya istrinya di suatu tempat di situ (TKP), terus bikin laporan,” jelas Bambang, Senin (10/12) dilansir kumparan.com
Baca Juga :
Bambang menjelaskan jika, hubungan KDA dengan suaminya memang dalam sutiasi yang rumit. Namun, suami KDA tetap memantau keberadaan istrinya hingga akhirnya menangkap tangan sedang berduaan di dalam sebuah kamar bersama pria lain RM.
“Istrinya ini sebenarnya sudah dipasrahkan ke orangtuanya di Godean, Sleman sana. Sudah merenggang tidak harmonis lagi. Tapi memang masih dipantau keberadaannya. Pamit lungo (pergi) arisan reuni ternyata keduanya ini teman SMP gara-gara reuni,” timpalnya.
Bambang menjelaskan, jika RM pria yang bersama KDA didalam sebuah kamar berstatus duda, dan Polisi juga baru mengetahui jika RM merupakan salah satu caleg yang akan mamu pad apemilu 2019 melalui partai berkarya.
“Pelapor bilangnya jika RM merupakan caleg, yang meyelingkuhi istirnya dan kami juga melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkuta mengakui jika dia caleg dari Partai Berkarya,” Tambahnya
Selain mengamankan dua orang, POisi juga mengamankan barang bukti berupa tisu hingga seprei. RM dan KDA Sendiri menurut keterangan polisi dijerat Pasal 284 tentang Perzinaan dan diharuskan melakukan wajib lapor.
“Kami bebani wajib lapor supaya kita kontrol. Supaya ada tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Bantul, KRT Projo Kusumo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa calegnya telah melakukan perbuatan hina tersebut.
Caleg tersebut merupakan caleg DPRD Kabupaten Bantul dapil Banguntapan dan Piyungan. “Iya kami sudah menerima informasi akan hal tersebut tersebut. dan jika terbukti kami ambil tindakan tegas,” jelasnya. (***)



Komentar