Pembangunan Kampus IPDN di Gowa Seret Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka KPK

Suriadi
Suriadi

Senin, 10 Desember 2018 21:17

Alexander Komisioner KPK RI
Alexander Komisioner KPK RI
TROTOAR.ID — Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPD) yang ada di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) dan di Sulawesi Utara menyeret salah satu pejabat kemendtrian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai Tersangka Kasus dugaan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dudy sendiri ditetapkan tersangka atas pembangunan dua kampus IPDN yang ada Di Kabupaten Gowa Sulsel, bersama dengan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, DN (Dono Purwoko)

Pembangunan dua Kampus IPDN tersebut di lakukan pada tahun 2011 lalu Pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan, dan Kampus IPDN di Sulawesi Utara

“Dudy dijadikan tersangka atas pembangunan gedung Kampus IPDN yang ada di Gowa dan DI Sulut bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, DN (Dono Purwoko), dan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). dilansir Inilah.com.

Dudy pada tahun 2010 menghubungi beberapa kontraktor untuk mengabarkan adanya proyek pembangunan Kampus IPDN di dua daerah, dan sebelum dilakukannya lelang Dudy dan pihak kontraktor PT Waskita Karya mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya proyek IPDN di Sulawesi Utara melakukan kesepakatan bersama.

Alex menambahkan dari kedua proyek pembangunan Kampus IPDN tersebut negara dirugikan hingga Rp21 miliar dari dua proyek pembangunan kampus IPDN yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar negara dirugikan sebesar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar. Atas perbuatannya, Dudy, Adi, dan Dono ketiganya di jerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Dudy ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam perkara Kampus IPDN di Agam, Dudy telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Agustus 2026 23:59
Gubernur Sulsel Bahas Percepatan PSEL Mamminasata Bersama Menteri Lingkungan Hidup
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mammina...
Politik05 Agustus 2026 22:58
Ketua Gerindra Sulsel Persilakan Kader Mulai Bangun Kekuatan Politik Jelang Pilgub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mempersilakan seluruh kader partainya mulai melakukan ko...
Daerah05 Agustus 2026 19:26
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pusterad
JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan TNI dalam mempercepat pembangunan infrastruk...
Metro05 Agustus 2026 18:19
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Rakornas ADINKES, Perkuat Komitmen Makassar Percepat Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria
MALANG, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Forum Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam...