Nyambi Sebagai Penikmat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Gowa Ditangkap Polisi

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 15 Desember 2018 21:42

Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Yang ditangkap Oleh Sat Narkoba Polres Gowa Selama Sepekan
Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Yang ditangkap Oleh Sat Narkoba Polres Gowa Selama Sepekan
TROTOAR.ID, GOWA — Seorang pegawai sipir Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Kabupaten Gowa, LSA 50 Tahun diamankan jajaran sat narkoba Polres Gowa. OKnum sipir tersebut diamankan saat membeli barang haram narkoba jenis Sabu-sabu dari pengedar yang juga ikut diamankan.

Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Usman Salengke, depan pelataran Bank Mega, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

Kasat narkoba Polres Gowa AKP Maulud Mengungkapkan, pelaku saat hendak diamankan mencoba melakukan perlawanan, pelaku juga mencoba menghilangkan barang haram tersebut dengan melemparnya, namun barang haram yang dilemparnya berhasil ditemukan.

“Pelaku mengakui jika barang haramyang di belinya guna untuk konsumsi pribadi, meskipun dalam peyergapan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” Ungkapnya

Dari tangan tersangka, sat narkoba POlres Gowa menyita satu sachet Shabu-shabu seberat 0.79 gram, dan kini oknum sipir tersebut menjadi salah satu penghuni Rutan Polres Gowa.

Sebelumnya polres gowa juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahguna narkoba lainnya. Dua diantaranya merupakan perempuan, yakni NH, 35, dan AM, 26.

Dimana kedua wanita tersebut berperan sebagai pedagang barang haram jenis obat-obatan tramadol kepada sejumlah remaja dan pelajar di kabupaten Gowa dan sekitarnya.

Sedang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya, adalah SB, 30, dan ASP, 27.

Sehingga kurung waktu sepekan Polres Gowa berhasil mengamankan lima penyalahguna Narkoba yang beroperasi di wilayah hukum polres Gowa

“Dalam satu minggu ini kami berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar dan pengguna narkotika,” pungkasnya.

Kelima pelaku penyalah guna narkoba tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun, dan di jerat pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Uya)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 18:03
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi keuangan bertajuk “Dari ...
Parlemen07 Mei 2026 18:00
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal ...
Parlemen07 Mei 2026 17:56
DPRD Makassar Soroti Anggaran Makassar Half Marathon Rp2,5 Miliar, Desak Evaluasi Menyeluruh
MAKASSAR, Trotoar.id – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dibiayai melalui APBD Kota Makassar sebesar Rp2,5 miliar menuai sorotan tajam dalam...
Metro07 Mei 2026 17:45
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Hadirkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk...