TROTOAR.ID, GOWA — Seorang pegawai sipir Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Kabupaten Gowa, LSA 50 Tahun diamankan jajaran sat narkoba Polres Gowa. OKnum sipir tersebut diamankan saat membeli barang haram narkoba jenis Sabu-sabu dari pengedar yang juga ikut diamankan.
Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Usman Salengke, depan pelataran Bank Mega, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
Kasat narkoba Polres Gowa AKP Maulud Mengungkapkan, pelaku saat hendak diamankan mencoba melakukan perlawanan, pelaku juga mencoba menghilangkan barang haram tersebut dengan melemparnya, namun barang haram yang dilemparnya berhasil ditemukan.
Baca Juga :
“Pelaku mengakui jika barang haramyang di belinya guna untuk konsumsi pribadi, meskipun dalam peyergapan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” Ungkapnya
Dari tangan tersangka, sat narkoba POlres Gowa menyita satu sachet Shabu-shabu seberat 0.79 gram, dan kini oknum sipir tersebut menjadi salah satu penghuni Rutan Polres Gowa.
Sebelumnya polres gowa juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahguna narkoba lainnya. Dua diantaranya merupakan perempuan, yakni NH, 35, dan AM, 26.
Dimana kedua wanita tersebut berperan sebagai pedagang barang haram jenis obat-obatan tramadol kepada sejumlah remaja dan pelajar di kabupaten Gowa dan sekitarnya.
Sedang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya, adalah SB, 30, dan ASP, 27.
Sehingga kurung waktu sepekan Polres Gowa berhasil mengamankan lima penyalahguna Narkoba yang beroperasi di wilayah hukum polres Gowa
“Dalam satu minggu ini kami berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar dan pengguna narkotika,” pungkasnya.
Kelima pelaku penyalah guna narkoba tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun, dan di jerat pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Uya)




Komentar