TROTOAR.ID — Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Wiranto, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) SUsilo Bamang Yudhoyono mendadak mengumpulkan petinggi partai DEmokrat di Kediamannya, Selasa (18/12/2018)
Bahkan ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono langsung menggelar rapat tertutup membehas langkah politik yang akan diambil oleh PD, perihal pernyataan Wirato yang membenarkan jika perusakan dilakukan oleh Kader PDI-P.
“Kami diundang ke kediaman pak SBY untuk menggelar rapat darurat menanggapi situasi politik yang terus berkembang pasca perusakan APK PD yang dilakukan secara masif terhadap baliho dipekan baru belum lama ini dan dilakukan oleh pihak-pihak,” ucap Ferdinand di lokasi dikutip dilaman kumparan.com
Baca Juga :
“Terkait juga dengan pernyataan Pak Wiranto yang mengatakan bahwa perusakan baliho ini adalah kader partai PDIP,” lanjutnya.
Sebelumnya Mantan ketua umum partai Hanura Wiranto menyebutkan jika dirinya menadapat informasi perusakan dilakukan oleh kader PDI-P berdasarkan informasi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Wiranto menambahkan jika oknum yang merusak alat peraga partai Demokrat tersebut bertindak atas inisiatifnya sendiri, dengan motif untuk mendapat pujian dari atasan.
Pernyataan Wiranto dianggap Ferdinan untuk memperkeruh suasana yang telah redam pasca penangkapan oknum perusak alat perga partai Demokrat.
“Pak Wiranto terlalu tergesa-gesa dan terlalu terburu-buru, ini kader PDIP dan kader Demokrat tentu ini akan menambah kericuhan suasana kita saat ini, jadi kita sayang akan itu,” tuturnya.
Ferdinand menegaskan jika sejauh partainya belum menyimpulkan temuan dari insiden itu dilakukan oleh oknum PDIP dipekan baru. Bahkan Ferdinan membantah jika perusaka yang terjadi di pekan baru Riaujuga dilakukan kader PD.
“Jadi kami menolak keras oernyataan wirantonyang menyebutkan jika peristiwa di Tenayan itu dilakukan oleh kader kami, karena kami sudah meminta keterangan kader kami yang ada di sana pelaku yang melakukan perusakan di Jalan Tenayan,” tutupnya.
Sebelumnya disampaikam jika pelaku perusakan APK yang dilakukan KS, MW dan HS telah ditangkap pihak polisi. Sedangkan untuk perusakan atribut Partai Demokrat, polisi tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka baru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan ditahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang perusakan. (**)



Komentar