Kelima pejabat KONI dan Kemenpora yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy selaku tersangka pemberi gratifikasi, lalu Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf pada Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima gratifiasi.
Dari operasi Tangkap Tangan KPK juga ikut mengamankan Uang sebesar Rp 300 Juta dan menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (18/12/2018) malam.
“Sekitar Rp 7 miliar itu adalah uang yang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ini. Ada dua kali, total Rp 7,9 miliar. Itu ditemukan di KONI,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga :
Dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang dialokasikan itu sebesar Rp 17,9 Miliar. Tapi ternyata, hanya akal-akalan saja. Padahal, dikatakan Saut, para pegawai KONI belum mendapat gaji selama lima bulan.(***)



Komentar