TROTOAR.ID — Dipengujung tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali mengamankan dua pejabat kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) jumat malam (28/12/2018).
Dalam operasi tersebut dikabarkan selian dua pejabat PUPR, KPK juga mengamankan 18 orang lainnya termasuk barang bukti berupa Uang, uang sebanyak SGD 25 ribu dan Rp 500 juta dalam OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR, diduga adanya tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
Selain itu, KPK Juga mengamankan uang sekardus yang jumlahnya saat ini tengah dihitung dalam bersama 20 orang yang diamankan malam tadi.
Baca Juga :
“Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan SGD 25.000 serta satu kardus uang yang sedang dihitung, serta 20 orang,” Wakil Ketua KPK Laode M Syarif lewat keterangannya, Jumat (28/12/2018).
Selain pejabat PUPR, KPK juga mengamankan pihak swasta dalam operasi senyap yang dilakukan KPK, termasuk PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR
uang yang diamankan diduga sebagai uang “Pelumas” terkait dengan proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah. dan saat ini KPK juga masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dalam operasi malam tadi.
Termasuk apakah proyel air bersih yang ditangani PUPR untuk wilayah yang terkena bencana atau tanggap bencana.
Mentehaui ada bawahannya yang tertangkap tangan oleh KPK, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono langsung mengutus Irjen Kementerian PUPR Widiarto ke KPK untuk mencari informasi lengkap soal OTT, termasuk proyek yang ditengarai ada dugaan korupsi.
“Ternyata pada hari ini kami dikejutkan kegiatan yang sangat-sangat menyedihkan kami, mengagetkan kami. Kami sedang diamanahi untuk melaksanakan infrastruktur sebaik-baiknya ternyata anggota saya ada yang melakukan hal itu (dugaan korupsi), yang saya tahu sampai sekarang baru pada organisasinya,” kata Basuki dalam jumpa pers di kantornya, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018) dikutip pada laman detik.com
Bahkan pihak PUPR juga akan mempertimbangkan apakah memberikan bantuan hukum atau tidak kepada pejabat yang tertangkap tangan menerima suap oleh KPK.
“Kita lihat dulu, kalau bantuan hukum kita ada biro hukum. Tapi saya lihat eligibility-nya (kelayakannya),” tuturnya.
Saat ditanya soal status kepegawaian pejabat yang terkena OTT, Basuki mengatakan akan mengikuti aturan yang ada. Jika keputusan hukum sudah tetap (inkrah), pejabat tersebut akan dikeluarkan.
Bahkan dirinya merasa terkejut dengan penangkapan anak buahnya tersebut, dimana dia menganggap hal ini sesuatu yang sangat menyedihkan di saat Kementerian PUPR diberi amanah untuk membantu korban bencana




Komentar