Berkas Dugaan Tipikor Mantan Sekda Bantaeng Sudah di Tangan JPU

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 30 Januari 2019 20:33

Berkas Dugaan Tipikor Mantan Sekda Bantaeng Sudah di Tangan JPU

TROTOAR.ID, BANTAENG — Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Gani telah diserahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/1/2019).

Berkas perkara tersebut diserahkan tim penyidik setelah sepekan sebelumnya, merampungkan atas kasus ini. Hal itu diutarakan Kepala Seksi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan. Dia pun mengatakan bahwa berkas telah diserahkan kepada JPU guna penelitian berkas.

Baca Juga  Terbukti Menerima Suap Mantum PPP di Vonis 2 Tahun dan Denda Ratusan Juta

“Sehingga mulai hari ini, berkas telah diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara,” ujar Budi Setyawan, Rabu 30 Januari.

Dengan penyelenggaraan berkas kepada JPU, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan kelengkapan materil dari berkas perkara itu. Sehingga jika sudah lengkap atau layak, maka akan diusulkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga  Jadi Tersangka, Firli: NA Berulang Kali Terima Fee Proyek di Sulsel

“Kalau sudah lengkap maka akan diserahkan ke PN Tipikor Makassar,” tambahnya.

Seperti diketahui, perkara yang menyeret mantan Sekda Bantaeng adalah perkara terkait pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Pagu anggaran APBD pada kasus itu sebesar Rp 800 juta. Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat indikasi atau dugaan penyimpangan.

Baca Juga  Hakim PN Makassar Vonis 3 Tahun Penyebar Video Mantan Polwan

“Nah, penyimpangannya berupa adanya Mark Up biaya pengiriman dari Jakarta ke Bantaeng,” tuturnya.

Perkara tersebut merupakan lanjutan kasus dari terpidana sebelumnya bernama Tjinting Tompo dan Isdar Binti Zainudin yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. (Sdq)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...
Daerah01 November 2026 13:49
Tinjau Jalan Rusak di Kampale, Syaharuddin Alrif Realisasikan Perbaikan dan Salurkan Bantuan Bedah Rumah
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Desa Kampale, Kecama...
Metro01 November 2026 11:30
Sambut HUT ke-419 Makassar, Appi Luncurkan Sunday Market sebagai Panggung Baru UMKM
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus mencari ruang baru untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan. Salah satunya melalui peluncuran Mak...