TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menghentikan laporan relawan pasangan Prabowo-Sandi PAS08, yang melaporkan Wali KOta Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, setelah Bawaslu menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
Pemberhentian pegusutan laporan, ditetapkan Bawaslu dalam rapat pleno yang digelar di kantor Bawaslu Kota Makassar, putysan diambil setelah Bawaslu memeriksa sejumlah saksi-skasi dan pihak terlapor.
“Dari hasil rapat pleno yang berdasar pada keterangan pemeriksaan saksi dan terlapor, maka dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Wali Kota dan Gubernur Sulsel di hentikan,” Kata Ketua Bawaslu kata Nursari Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Rapat pleno yang dihadiri oleh urusan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Tidak dilanjutnya laporan PAS08 oleh Bawaslu dikarenakan Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, yang diadukan oleh relawan Prabowo-Sandi, terhadap Danny Pomanto dan Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, relawan PAS08 melaporkan Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar, atas dugaan pelanggaran pengunaan fasilitas negara pada kegiatan politik pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo..
Selain Wali Kota Makassar dan Gubernur Sulsel Relawan Pemenangan Prabowo-Sandi juga melaporkan Wali Kota Palopo Judas Amir, dan Bupati Luwu terpilih, Basmin Mattayang di Bawaslu. (Ady)




Komentar