TROTOAR.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan meriksa Ponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Subhan Aksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun 2013-2015.
Pemeriksaan Subhan Aksa yang juga selalu
Direktur Utama PT Bosowa Maros M. Subhan Aksa sebagai untuk tersangka Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
“Kita panggil dia sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (8/2) dikutip kumparan.
Baca Juga :
Kendati demikian, Febri belum ingin menjelaskan secara amen dalam kaitan Subhan Aksa yang akan diperiksa sebagai Saksi dalam penyelidikan perkara tersebutv
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan
Dua orang tersangka daa kasus dugaan Korupsi mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Atas kasus tersebut KPK juga telah melakukan penyiraman sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp1. 9 miliar daribhasila pengeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, pada 1 Juni lalu.
Penyidik KPK juga telah menerima hasil hitungan kerugian yang di lakukan BPK RI terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
“Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp 80 miliar,” Pungkasnya. (Kumparan)
Komentar