ASN Nekat Jadi Pelakor, Dilaporkan Ke Inspektorat Bantaeng

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 14 Februari 2019 16:49

ASN Nekat Jadi Pelakor, Dilaporkan Ke Inspektorat Bantaeng

TROTOAR.ID, BANTAENG – Sempat viral beberapa waktu lalu seorang perempuan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di RSUD Prof Anwar Makkatutu dilabrak dan dianiaya karena terbukti menjadi perebut laki orang atau pelakor.

ASN yang berstatus istri kedua itu diketahui bernama Reskiyani Sam. Dia pun dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng oleh Rosmiati selaku istri pertama. Mereka sama-sama memperebutkan Sudirman, honorer di Satpol PP Bantaeng.

“Saya sudah laporkan ke Inspektorat terkait statusnya sebagai isteri kedua dari suami saya,” ujar Rosmiati usai melapor di Inspektorat Bantaeng, Rabu, 13 Februari 2019.

Menurutnya, laporan itu dimasukkan sebagai bentuk kekecewaannya mengetahui penghianatan suaminya itu. Bahkan kabarnya, Sudirman dan Reskiyani telah melangsungkan pernikahan, menjadi pasangan suami-istri sejak April 2018 lalu.

“Saya baru tau, ternyata mereka sudah menikah. Sekitar sebelum bulan Ramadan tahun 2018,” jelasnya.

Rosmiati yang mengetahui hal itu, akhirnya mendatangi dan melabrak si istri kedua di tempat kerjanya di RSUD Prov Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.

Istri kedua yang disebut sebagai pelakor, tak terima dengan perlakuan si istri pertama. Kejadian itu berujung aksi saling lapor. dimana Istri kedua kepada istri pertama melapor ke pihak Kepolisian, sementara istri pertama kepada istri kedua melapor ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng.

Rosmiati sebagai istri pertama Sudirman, hanya bisa berharap Inspektorat bersikap tegas dalam menangani masalah tersebut.

“Kami minta inspektorat menangani kasus ini secara cepat dan tuntas, serta menindak Pelakor itu sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bantaeng, Nasaruddin membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa laporan itu sementara ditangani. Kini terlapor dimaksud sudah diperiksa.

“Terlapor sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, atas adanya laporan yang masuk itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses pemberian sanksi, kata Nasaruddin, itu akan diputuskan oleh tim adhoc. Sekedar diketahui, tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990, ayat 2 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat. Selain itu, ASN wanita yang terbukti menjadi isteri kedua bisa dikenai sanksi pemberhentian, sesuai PP nomor 53 tahun 2010. (Sdq)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...