TOTOAR.ID, MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel meringkus empat orang penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang selama ini telah lama menjadi incaran polisi.
Keempatnya diamankan di Kampung Aluppang Jalan Jampue, Desa Padakalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Keempatnya yakni Amri alias Ambi (32), Zulkifli alias Zul (25), Abdul Haris (44) dan seorang wanita berinisial NB (22).
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky,, mengungkapkan keempatnya di ringkus beserta dengan barang bukti narkoba sjenis sabu-sabu seberat 49,28 gram dan 53 sachet paket sabu seberat 17,37 gram serta 5 sachet kecil seberat 5 sachet sabu lebih dari 7,99 gram
“Kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menemukan empat orang dalam rumah itu. Salah satu pelaku, Amri terlihat sedang membuang sesuatu ke belakang rumah. Kemudian ditelurusi ditemukan sebuah dompet yang berisi satu sachet paket sabu seberat 49,28 gram dan 53 sachet paket sabu seberat 17,37 gram serta 5 sachet kecil seberat 5 sachet sabu lebih dari 7,99 gram,” kata Dicky Sondani, Jumat (8/3/2019).
Keempatborang yang diamankan tersebut mengaku jika barang haram yang ditemukan berasal dari pria bernama Kenan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Bahkan saat hendak di ringkus di kediamannya pemasok narkoba tersebut tidak di rumah, sehingga tim dilapangan terus menge Krab keberadaan pemasok narkoba jenis sbau-sabu tersebut.
“Ketika kita ke rumah DPO tersebut yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat, sehingga kita masih terus melakukan pengejaran pemilik sabu,” ujarnya.
Keempat pelaku saya ini juga telah diamankan di Polda Sulsel untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pemuda yang diamankan dinKabupatej Pinrang



Komentar