TROTOAR.ID –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan salah seorang politisi Partai Golkar Markus Nari, dalam dugaan tindak pidana Korupsi e-KTP, penahanan Markus Nari oleh KPK, setelah Markus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK Siang kemarin
Penahanan politisi Golkar Markus Nari Oleh KPK disampaikan langsung boleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mantan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar itu ditahan selama 20 hari ke depan.
“MN ditahan selama 20 hari kedepan,” tutur Febri dalam keterangannya, Senin (1/4) dikutip merdeka.com
Baca Juga :
Markus keluar dari gedung KPK mengenakan rompin orange pukul 20.00 WIB, dan KPK menahan Markus Nari di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung lembaga antirasuah tersebut.
Dengan ditahannya Markus Nari maka bertambalah sejumlah politisi Golkar yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP, dimana sebelumnya KPK dalam kasus dugaan korupsi telah menahan Setya Novanto mantan ketua umum yang juga terlibat dalam kasus yang sama
Selain sejumlah anggota DPR yang di tahan KPK, KPK juga ikut menahan sejumlah pejabat kemendagri dalam kkasusyang sama seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Komentar