TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 April 2019. meyakini jik Adirondack akan di vonis bebas oleh ppengadilan
Idrus meyakini jika dirinya tidak terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Ràu-1 lantaran berdasarkan fakta-fakta persidangan selama tidak terbukti sebagaimana apa yang dituduhkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kotjo yang punya proyek mengatakan Idrus itu enggak paham sama sekali (proyek PLTU Riau-1, kata Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 April 2019
Baca Juga :
Ditambah lagi dengan keterangan Eni Maulani Saragih yang membantah jika Idrus menerima siap ddari pengusah Johannes B Kotjo karena butuh dana untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Dalam keterangan Eni mengaku jika terjadibl perubahan arah politik yang jelang pemilihan ketua umum Golkar pasca Setan Novanto di copot sebagai ketua umum Golkar
Dalam kasus tersebut Idrus marham dituntut
hukuman 5 Tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Idrus merasa kecewa dengan tuntutan tersebut menurutnya harusnya Jaksa KPK melihat fakta sidang, sehingga menuntut bebas dirinya.
“Saya sebenarnya minta tadinya Jaksa harus berdasarkan fakta dan harus berani membuat terobosan hukum. Kalau memang faktanya tidak ada, ya tuntut saya bebas dong,” Pungkas Idrus Marham dikutip viva.co.id
Dimana Sidang yang digelar selasa 16 April 2019, Embacang putusan hasilnsidang namun, salah satu hakim tidak dapat hadir makan siang putusan ditunda pekan depan 23 April 2019.




Komentar