TROTOAR.ID,MAKASSAR – Pernikahan terpaut usia jauh kini kembali viral di media sosial. hal tersebut sontak menggegerkan warganet. dimana mempelai pria berusia 50 tahun menikahi mempelai perempuannya yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dimana, Video yang viral menunjukkan kedua mempelai telah melangsungkan akad nikah dengan memakai pakaian adat bugis. seperti yang terlihat diakun instagram makassarinfo, dimana warganet kebanyakan menyesalkan kejadian pernikahan dini.

Salah satu akun instagram @aisyahicha666 mengungkapkan, keresahannya melihat kejadian tersebut.
Baca Juga :
“suka sedih liat perempuan yg masih usia belia harus putus sekolah hanya karena dinikahkan. tentu yang memiliki anak jangan lakukan hal yang sama yah, menghancurkan masa depan anak demi pernikahan dini, sebab menurutku perempuan harus berpendidikan, karena perempuan adalah madrasah pertama untuk anak anaknya nanti, “ungkapnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan saat dikomfirmasi angkat bicara terkait video viral tersebut.
Dimana, Pihak DPPPA Sulsel saat ini telah berupaya mencari tahu kabar tersebut, namun pihaknya masih menunggu laporan Satgas dilapangan perihal pernikahan terpaut usia tersebut.
“kami juga tahu info kemarin dari medsos. Belum sampai konfirmasi langsung ke keluarga dan yang bersangkutan, “ujar Meysi, Kamis (13/6/2019).
Disamping itu, DPPPA Sulsel sangat menyesali kasus pernikahan dini ini kembali terjadi, ditambah lagi terpaut usia yang cukup jauh.
“Kami sangat sesali kasus perkawinan anak bau kencur seperti ini terus saja terjadi. Orang dewasa bapak-bapak seperti ini 50 tahun kan kemungkinan besar sudah beristri atau paling tidak pernah beristri dan mungkin punya anak yang lebih tua dari anak perempuan ini. Tidak pantas sesungguhnya. kalau bercermin pada kasus-kasus sebelumnya yang kami dalami, kalau perkawinan yang beda usia jauh, umumx berlatarbelakang ekonomi,”tuturnya.
Lebih lanjut, Meysi mengungkapkan, indikasi terbanyak sehingga menyebabkan banyaknya terjadi kasus pernikahan dini tak lebih dari tanggung jawab ekonomi atau faktor ekonomi.
“Pengalihan tanggung jawab ekonomi dari orang tua ke si suami. Mungkin mahar, uang panaiknya jumlahnya besar,”cetusnya.
Disisi lain, Undang-undang perkawinan telah mengatur bahwa batas usia perkawinan seorang wanita minimal 16 tahun dan pria 19 tahun.
Ditambah lagi, Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kementrian Agama sudah cukup ketat dan melarang pernikahan dibawah umur, akan tetapi hal tersebut tak menghentikan keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya.
“sebetulnya masalah mendasar sehingga kasus seperti ini terus terjadi. Saat ini KUA dan kemenag sudah cukup ketat tidak menikahkan, tapi biasanya cari jalan lain diluar KUA, sehingga ini kemungkinan besar nikah siri, tidak tercatat resmi di KUA. Jadi nikah secara agama sah,”ungkapnya.
“Jadi yang paling penting dan berperan sebetulnya orang tua anak ini. Bila motif memang ekonomi, sebetulnya ini semacam eksploitasi anak juga lho,”pungkasnya.



Komentar