TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kepala Desa Mattirowalie Kecamatan Bengi Kabupaten Bone, kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A setelah pihak kejaksaan menerima vonis terpidana,
Rusdin Tolong usia dieksekusi langsung di jebloskan kejaksaan kelapas untuk menjalani masa hukuman.
Eksekusi Rusdin, dilakukan oleh tim eksekusi kejaksaan negeri Kabupaten Bone yang dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Andi Hairil Akhmad.
“Kita eksekusi yang bersangkutan sore tadi setelah semua admistrasinya lengkap, dan yang bersangkutan langsung digiring kelapa kelas II Adalah Bone, ” Ungkap Andi Hairil
La jut Andi Hairul, terpidana sendirilanjutnya akan menjalani proses masa hukuman setelah vonis majelis hakim Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta, terangnya dijatuhkan.
Ruddin Tokkong sendiri dalam vonis majelis hakim dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya tim kejaksaan telah menerima uang pengembalian sebesar Rp140 juta dari terpidana, saat di lakukan penyidikan akan kasus tipikor. (Ana)



Komentar