TROTOAR.ID,MAKASSAR – Pemilik tempat usaha panti pijat Ratu Pelangi dikawasan Malengkeri melakukan perlawanan terhadap operasi penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Makassar.
Dimana ia berdalih jika tempat usaha panti pijat yang ia kelola sudah mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang resmi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Makassar pada tahun 2016.

Andi Bustam menjelaskan terkait dokumen perijinan yang dimiliki, sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah terkait, dimana Lurah, Kecamatan dan Dinas Perijinan ikut mengeluarkan surat ijin tersebut pada tahun 2016.
Baca Juga :
“saya urus pak ijinnya waktu tahun 2016, saya urus di tetangga, kelurahan, kecamatan dan perizinan sampai ke pariwisata, kalau memang bermasalah lokasinya kenapa ditanda tangani ijinku,”cetus pemilik usaha panti pijat Ratu Pelangi, Andi Bustam, Rabu (19/6/2019).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Muh. Mufli mengatakan bahwa panti pijat Ratu Pelangi tidak sesuai dengan ijinnya, dimana sanksi tetap penyegelan.
“ini ada persoalan baru, dimana yang sebelumnya yang ingin kami segel adalah Mawar, ternyata Ratu Pelangi yang disini, itu tidak dibenarkan, tempat ini mesti disegel, kami akan panggil pemiliknya kekantor untuk dibuatkan BAP, “tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pariwisata terkait penutupan yang ditujukan kepada pengelola panti pijat di kawasan Malengkeri.
Diketahui, ada dua tempat usaha panti pijat si kawasan Malengkeri yang berhasil disegel oleh Satpol PP Kota Makassar yakni Arina dan Milano sedangkan tiga tempat usaha yakni Citra, Mawar dan Gemini telah pindah.



Komentar