Utusan PAN dan PKS Hadir, Ini Dugaan Pelanggaran UU yang Dilakukan NA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 24 Juni 2019 18:48

Utusan PAN dan PKS Hadir, Ini Dugaan Pelanggaran UU yang Dilakukan NA

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah anggota DPRD Sulsel yang mendukung pengesahan hak angket memberi apresiasi kepada tiga politisi Partai Amanat Nasional, dan 1 anggota fraksi PKS yang ikut hadir memberikan dukungan rapat pripurna hak angket.

Hingga sejumlah Fraksi yang menyepakati hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersebut mengapresiasi kehadiran wakil fraksi PKS dan PAN dengan memberi uplous kepada empat politisi partai pengusung Nurdin Abdullah

“Mantap PKS dan PAN, yang ikut hadir dalam paripurna pengesahan hak angket, ” Kata kadir Halid

Kadir menilai kehadiran PAN dan PKS dalam paripurna membuktikan kualitas dan kedewasaan sebagian anggota DPRD dalam menyikapi usulan hak angket tersebut.

Hingga kata dia, tanpa PKS dan PAN, syarat 3/4 anggota DPRD tidak akan terpenuhi olehnya itubdirinya sebagai pengusul hak angket sangat berterima kasih atas dukungan PAN dan PKS dalam paripurna

Dimana diketahui tiga legislator PAN yang hadir dalam rapat paripurna hak angket siang tadi adalah Irfan AB, Usman Lontar dan Muktamar Nadawing sementara dari PKS ada Jaffar sodding

Dalam sidang paripurna, saat pembacaan usulan hak angket terungkap jika Gubernur Sulsel diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 2014 pasal 77 ayat 6, pasal 117 ayat 1,2 pasal 118 ayat 1,2,3,4

Serta peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 104 ayat 2 huruf c, pasal 107 huruf C, Pasal 114, pasal 145, Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, pasal 3, 4, 5, 7,10, 23, 24, 25,

Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 pasal 20 huruf A, b, c, d

Selain itu Gubernur Sulsel juga dianggap telahelanggar UU berupa UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 66 ayat 2

UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur negara pasal 53, UU Nomor 5 tahun 2015/4 tentang ASN pasal 54 ayat 1,2,3,4, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentangvmanagemen ASN pasal 56 ayat, 1,2,3,4,5,6

Serta adanya indikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Gubernur Sulsel yang dianggap tak sebagai pelanggaran PP nomor 11 tahun 2017 pasal 55,56, dan 57

Bukan cuma itu Gubernur Sulsel juga dianggap telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, serta pergub 36 tahun 2016

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...