TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah anggota DPRD Sulsel yang mendukung pengesahan hak angket memberi apresiasi kepada tiga politisi Partai Amanat Nasional, dan 1 anggota fraksi PKS yang ikut hadir memberikan dukungan rapat pripurna hak angket.
Hingga sejumlah Fraksi yang menyepakati hak angket terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tersebut mengapresiasi kehadiran wakil fraksi PKS dan PAN dengan memberi uplous kepada empat politisi partai pengusung Nurdin Abdullah
“Mantap PKS dan PAN, yang ikut hadir dalam paripurna pengesahan hak angket, ” Kata kadir Halid

Baca Juga :
Kadir menilai kehadiran PAN dan PKS dalam paripurna membuktikan kualitas dan kedewasaan sebagian anggota DPRD dalam menyikapi usulan hak angket tersebut.
Hingga kata dia, tanpa PKS dan PAN, syarat 3/4 anggota DPRD tidak akan terpenuhi olehnya itubdirinya sebagai pengusul hak angket sangat berterima kasih atas dukungan PAN dan PKS dalam paripurna
Dimana diketahui tiga legislator PAN yang hadir dalam rapat paripurna hak angket siang tadi adalah Irfan AB, Usman Lontar dan Muktamar Nadawing sementara dari PKS ada Jaffar sodding
Dalam sidang paripurna, saat pembacaan usulan hak angket terungkap jika Gubernur Sulsel diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 5 tahun 2014 pasal 77 ayat 6, pasal 117 ayat 1,2 pasal 118 ayat 1,2,3,4

Serta peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 104 ayat 2 huruf c, pasal 107 huruf C, Pasal 114, pasal 145, Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, pasal 3, 4, 5, 7,10, 23, 24, 25,
Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 pasal 20 huruf A, b, c, d
Selain itu Gubernur Sulsel juga dianggap telahelanggar UU berupa UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 66 ayat 2
UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur negara pasal 53, UU Nomor 5 tahun 2015/4 tentang ASN pasal 54 ayat 1,2,3,4, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentangvmanagemen ASN pasal 56 ayat, 1,2,3,4,5,6

Serta adanya indikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Gubernur Sulsel yang dianggap tak sebagai pelanggaran PP nomor 11 tahun 2017 pasal 55,56, dan 57
Bukan cuma itu Gubernur Sulsel juga dianggap telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016, serta pergub 36 tahun 2016



Komentar