TROTOAR.ID, MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diminta untuk memberhentikan pengerjaan pembangunan Stadion Barombong untuk sementara.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR di Kantor Inspektorat Sulsel, Jalan Andi Petterani Makassar. Jumat (28/06).
Baca Juga :
“Untuk Stadion Barombong, jadi memperhatikan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan terhadap Stadion Barombong ada dua kesimpulan dari hasil audit tersebut,” kata Salim AR.
Dua kesimpulan tersebut, pertama, Pemerintah Provinsi Sulsel belum menyelesaikan sebagian alas hak kepemilikan lahan di stadion Barombong. Kedua dibutuhkan audit konstruksi, secara menyeluruh terhadap semua bangunan Stadion Barombong.
“Dari kedua kesimpulan ini, Stadion Barombong distop sementara pembangunannya. Setelah selesai kedua poin tadi baru bisa dilanjutkan, itu bagian keseluruhan dari kesimpulan audit BPKP, khusus untuk Stadion Barombong,” paparnya.
Sementara untuk lahan mana saja yang belum memiliki alas kepemilikan kata Salim, dirinya tidak mengetahui jelas. Untuk lebih lanjut, kepada awak media untuk dapat mengkonfirmasi ke Biro Aset Pemprov Sulsel.
“Sebagian lahan dari Stadion Barombong itu belum selesai, belum diselesaikan penyelesaian alas hak kepemilikannya,” sebutnya.
Lanjutnya, termasuk hibah harus dibuatkan sertifikatnya. Karena berdasarkan aturan, untuk melaksanakan pembangunan, baik yang menggunakan APBN atau APBD itu harus jelas alas haknya.



Komentar