TROTOAR.ID,MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Irsan diduga telah melakukan pungutan liar atas Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Kabupaten Selayar.
Bukan hanya itu, dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Andi Irsan pada saat itu menjabat sebagai Kadis PMD mencatut nama Bupati Selayar dalam pengumpulan dana belanja barang tersebut.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar, Muh Basli Ali membantah dengan tegas keterlibatannya. Ia mengatakan, hal tersebut tidaklah benar, dan apa yang dilakukan Irsan murni inisiatifnya sendiri.
Baca Juga :
Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 81 Desa se-Kaupaten Selayar telah dimintai anggaran sekitar kurang lebih 40 juta per Kepala Desa untuk pengadaan barang PJUTS, Namun dari Banyaknya Kepala Desa, hanya 3 yang menolak menyetor anggaran tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Selayar, Awiluddin Sihak, SH dalam permasalahan tersebut angkat bicara, terkait pencopotan Kadis PMD soal indisipliner.
Padahal permasalahan ini bukan hanya itu saja, patut diduga ada unsur kepentingan memperkaya diri sendiri, menurutnya, jika merujuk juknis proses ini sudah salah prosedur.
“kenapa hanya dicopot, mestinya kan diusut ini permasalahannya, anggaran yang sudah diambil per kepala desa itu dimana ? ini kan mesti jelas, “umbarnya, Rabu (18/7/2019).
Lanjutnya ia meminta kepada pihak terkait untuk segera mengusut hal tersebut, dimana disinyalir adanya kerugian negara dalam proses Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Kabupaten Selayar.
“untuk itu, saya meminta pihak terkait untuk mengusut proyek ini, biar jelas, “tegas Ketua Fraksi Gerindra.
Diketahui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Selayar, Andi Irsan saat ini telah dicopot dari jabatannya oleh Bupati Selayar, Basli Ali karena dianggap telah melakukan pelanggaran indisipliner. (rin)



Komentar