Diduga Gunakan Ijazah “Abal-Abal” Caleg PPP Enrekang Terancam Tak Dilantik

Suriadi
Suriadi

Minggu, 18 Agustus 2019 20:13

Kuasa Hukum Caleg PPP Kabupaten Enrekang Basman
Kuasa Hukum Caleg PPP Kabupaten Enrekang Basman

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang diminta untuk membatalkan keterpilihan Karama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karama karena diduga telah menggunakan Ijazah Palsu

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Basman yang juga berasal dari PPP, yang menilai penggunaan Ijazah Paket C tersebut yang dikeluarkan pada tahun 2007 diduga palsu.,

Yugo menilai, jika terbitnya Ijazah yang terbit tidak sesuai dengan prosedur penerbitan ijazah yang ditandai dengan surat ijazah paket C setara SMA.

“Kita minta KPU membatalkan penetapan caleg PPP dengan SK No. 139/PL.01.9-kpt/7316/KPU-kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 terhadap caleg Karama.” Kata Yugo 

Yugo–sapaan akrab Yusuf Gunco menganggap ijazah Paket C yang terbit pada tanggal 4 Mei 2007 diindikasikan sebagai cacat prosedur, karena ijazah tersebut lebih terdahulubterbit ketimbang ijazah paket pada 14 Juni 2014.

“Masa Paket C setara SMA terbit 2007 sedangkan Paket B setara SMP terbit 2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Enrekang. Disini ada yang tidak benar,” ujar Yugo.

Hingga dia menegaskan berdasarkan hal tersebut, maka Ijazah paket C yang digunakan Karama, telah melanggar ketentuan yang berlaku, sebab paket C dapat terbit setelah ijazah Paket B

“Ini sudah jelas adalah pelanggaran yang dilakukan, Dimana ijazah Paket C lebih dahulu lahir ketimbang Basket B, ” Ulasanya 

Apalagi ijazah tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai caleg dari PPP, di KPU yang dinilainya sebagai sebuah pelanggaran prosedural  persyaratan administrasi bakal caleg.

Sehingga, mantan politisi partai Golkar tersebut meminta kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Enrekang untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran Administrasi tersebut.

“Kami sudah bersurat ke KPU Enrekang dan KPU Sulsel untuk segera memproses dan membatalkan penetapan Karama sebagai caleg terpilih, ” tegas Yugo.

Hingga ditegaskan jika , Caleg PPP dari daerah pemilihan Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Bonto Batu dan Bungin tidak boleh dilakukan. 

“KPU tidak boleh melakukan pelantikan terhadapa ini Karama karena bisa dikategorikan membenarkan barang yang salah. Atau ada pembiaran dari KPU setempat padahal mereka (KPU) sudah tahu. KPU harus memproses ini masalah,” pungkas Yugo.

Hingga dirinya akan melaporkan KPU ke DKPP jika mana, KPU tetap mengusulkan Nama Karama sebagai caleg yang akan dilantik. 

Komisioner KPU Enrekang, Kasman membenarkan adanya surat dari pihak Basman. “Ia benar ada suratnya,” ucap Kasman.

“Kita akan konsultasi ke KPU provinsi,” jelas Kasman. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik06 Agustus 2026 15:53
Golkar Sulsel Bersiap dengan Wajah Baru, IAS Targetkan Struktur Rampung Pekan Depan
Makassar, Tritoar.id – Langkah konsolidasi Partai Golkar Sulawesi Selatan memasuki fase akhir.  Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, ti...
Metro05 Agustus 2026 23:59
Gubernur Sulsel Bahas Percepatan PSEL Mamminasata Bersama Menteri Lingkungan Hidup
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mammina...
Politik05 Agustus 2026 22:58
Ketua Gerindra Sulsel Persilakan Kader Mulai Bangun Kekuatan Politik Jelang Pilgub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mempersilakan seluruh kader partainya mulai melakukan ko...
Daerah05 Agustus 2026 19:26
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pusterad
JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan TNI dalam mempercepat pembangunan infrastruk...