Diduga Gunakan Ijazah “Abal-Abal” Caleg PPP Enrekang Terancam Tak Dilantik

Suriadi
Suriadi

Minggu, 18 Agustus 2019 20:13

Kuasa Hukum Caleg PPP Kabupaten Enrekang Basman
Kuasa Hukum Caleg PPP Kabupaten Enrekang Basman

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang diminta untuk membatalkan keterpilihan Karama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karama karena diduga telah menggunakan Ijazah Palsu

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Basman yang juga berasal dari PPP, yang menilai penggunaan Ijazah Paket C tersebut yang dikeluarkan pada tahun 2007 diduga palsu.,

Yugo menilai, jika terbitnya Ijazah yang terbit tidak sesuai dengan prosedur penerbitan ijazah yang ditandai dengan surat ijazah paket C setara SMA.

“Kita minta KPU membatalkan penetapan caleg PPP dengan SK No. 139/PL.01.9-kpt/7316/KPU-kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 terhadap caleg Karama.” Kata Yugo 

Yugo–sapaan akrab Yusuf Gunco menganggap ijazah Paket C yang terbit pada tanggal 4 Mei 2007 diindikasikan sebagai cacat prosedur, karena ijazah tersebut lebih terdahulubterbit ketimbang ijazah paket pada 14 Juni 2014.

“Masa Paket C setara SMA terbit 2007 sedangkan Paket B setara SMP terbit 2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Enrekang. Disini ada yang tidak benar,” ujar Yugo.

Hingga dia menegaskan berdasarkan hal tersebut, maka Ijazah paket C yang digunakan Karama, telah melanggar ketentuan yang berlaku, sebab paket C dapat terbit setelah ijazah Paket B

“Ini sudah jelas adalah pelanggaran yang dilakukan, Dimana ijazah Paket C lebih dahulu lahir ketimbang Basket B, ” Ulasanya 

Apalagi ijazah tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai caleg dari PPP, di KPU yang dinilainya sebagai sebuah pelanggaran prosedural  persyaratan administrasi bakal caleg.

Sehingga, mantan politisi partai Golkar tersebut meminta kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Enrekang untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran Administrasi tersebut.

“Kami sudah bersurat ke KPU Enrekang dan KPU Sulsel untuk segera memproses dan membatalkan penetapan Karama sebagai caleg terpilih, ” tegas Yugo.

Hingga ditegaskan jika , Caleg PPP dari daerah pemilihan Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Bonto Batu dan Bungin tidak boleh dilakukan. 

“KPU tidak boleh melakukan pelantikan terhadapa ini Karama karena bisa dikategorikan membenarkan barang yang salah. Atau ada pembiaran dari KPU setempat padahal mereka (KPU) sudah tahu. KPU harus memproses ini masalah,” pungkas Yugo.

Hingga dirinya akan melaporkan KPU ke DKPP jika mana, KPU tetap mengusulkan Nama Karama sebagai caleg yang akan dilantik. 

Komisioner KPU Enrekang, Kasman membenarkan adanya surat dari pihak Basman. “Ia benar ada suratnya,” ucap Kasman.

“Kita akan konsultasi ke KPU provinsi,” jelas Kasman. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 April 2026 21:07
H.Muhammad Dorong Program Combine Harvester Dan Jalan Tani Perlu Ditingkatkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem H Muhammad melakukan pengawasan terhadap sejumlah program Pemerintah ...
Metro28 April 2026 19:11
Bunda PAUD Makassar Tekankan Peran Keluarga dalam Penguatan PAUD Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualit...
Metro28 April 2026 19:08
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 harus menjadi momentum kebahagiaan...
Metro28 April 2026 16:17
Warga Sulsel Korban Perompak, di Somalia, Gubernur Sulsel: Kita Koordinasikan dengan Kementerian Terkait
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait seorang warganya yan...