TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang diminta untuk membatalkan keterpilihan Karama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karama karena diduga telah menggunakan Ijazah Palsu
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Basman yang juga berasal dari PPP, yang menilai penggunaan Ijazah Paket C tersebut yang dikeluarkan pada tahun 2007 diduga palsu.,
Yugo menilai, jika terbitnya Ijazah yang terbit tidak sesuai dengan prosedur penerbitan ijazah yang ditandai dengan surat ijazah paket C setara SMA.
Baca Juga :
“Kita minta KPU membatalkan penetapan caleg PPP dengan SK No. 139/PL.01.9-kpt/7316/KPU-kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 terhadap caleg Karama.” Kata Yugo
Yugo–sapaan akrab Yusuf Gunco menganggap ijazah Paket C yang terbit pada tanggal 4 Mei 2007 diindikasikan sebagai cacat prosedur, karena ijazah tersebut lebih terdahulubterbit ketimbang ijazah paket pada 14 Juni 2014.
“Masa Paket C setara SMA terbit 2007 sedangkan Paket B setara SMP terbit 2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Enrekang. Disini ada yang tidak benar,” ujar Yugo.
Hingga dia menegaskan berdasarkan hal tersebut, maka Ijazah paket C yang digunakan Karama, telah melanggar ketentuan yang berlaku, sebab paket C dapat terbit setelah ijazah Paket B
“Ini sudah jelas adalah pelanggaran yang dilakukan, Dimana ijazah Paket C lebih dahulu lahir ketimbang Basket B, ” Ulasanya
Apalagi ijazah tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai caleg dari PPP, di KPU yang dinilainya sebagai sebuah pelanggaran prosedural persyaratan administrasi bakal caleg.
Sehingga, mantan politisi partai Golkar tersebut meminta kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Enrekang untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran Administrasi tersebut.
“Kami sudah bersurat ke KPU Enrekang dan KPU Sulsel untuk segera memproses dan membatalkan penetapan Karama sebagai caleg terpilih, ” tegas Yugo.
Hingga ditegaskan jika , Caleg PPP dari daerah pemilihan Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Bonto Batu dan Bungin tidak boleh dilakukan.
“KPU tidak boleh melakukan pelantikan terhadapa ini Karama karena bisa dikategorikan membenarkan barang yang salah. Atau ada pembiaran dari KPU setempat padahal mereka (KPU) sudah tahu. KPU harus memproses ini masalah,” pungkas Yugo.
Hingga dirinya akan melaporkan KPU ke DKPP jika mana, KPU tetap mengusulkan Nama Karama sebagai caleg yang akan dilantik.
Komisioner KPU Enrekang, Kasman membenarkan adanya surat dari pihak Basman. “Ia benar ada suratnya,” ucap Kasman.
“Kita akan konsultasi ke KPU provinsi,” jelas Kasman. (*)




Komentar