Paripurna DPRD Tentukan Nasib Nurdin Abdullah “Bertahan Atau Out”

Suriadi
Suriadi

Minggu, 18 Agustus 2019 21:03

Kendaraan Taktis Kepolisiqnqngkal di Jalan Gedung DPRD Sulsel
Kendaraan Taktis Kepolisiqnqngkal di Jalan Gedung DPRD Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Senin 19 Agustus direncanakan menggelar rapat paripurna penetapan hasil rekomendasi panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD untuk Gubernur Sulsel. 

Pada rapat paripurna tersebut nantinya akan mendengarkan pandangan satu persatu fraksi dari 7 poin rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus hak angket DPRD Sulsel. 

Namun sebelum digelarnya Rapat Paripurna, Pimpinan DPRD yang terdiri dari pimpinan Fraksi dan Pansus itu sendiri bersama Ketua dan wakil ketua DPRD menggelar rapat internal. 

Kemudian hasil rapat internal pimpinan yang akan menjadi arah kebijakan DPRD terkait rekomendasi pansus hak angket yang mengusulkan Gubernur Nurdin Abdullah di Makzulkan dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di sekolahkan. 

“Besok kita paripurna, untuk menetapkan rekomendasi Pansus menjadi rekomendasi DPRD, ” Kata Kadir Halid Ketua pansus hak angket DPRD Sulsel 

Kadir yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar menyebutkan jika partai Golkar dengan 18 anggota DPRD Sulsel akan solid dan hadir dalam paripurna penetapan hasil rekomendasi pansus angket 

Meski dia yakin, apa yang menjadi keputusan pansus tidak akan berubah, sebab keputusan pansus telah disepakati oleh 8 perwakilan Fraksi dari 10 Fraksi dan cuma PKS dan PDIP yang tidak sepakat akan rekomendasi Pansus. 

Sekretaris DPW NasDem Syaharuddin Alrif menegaskan Partai NasDem tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasannya yang dimiliki DPRD.

“Haqqul yakin, kita akan selalu komitmen dan kita juga akan menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan, ini bukan siapa orangnya tetapi kita mau keadilan ditunjukan, ” Kata Syaharuddin Alrif 

Diketahui untuk syarat digelarnya rapat paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota DPRD Sulsel, atau 64 orang yang kemudian dari jumlah tersebut ⅔ akan menyatakan pendapat sepakat atau tidaknya rekomendasi pansus hak angket 

Dan ketika syarat paripurna dan pengambilan keputusan terpenuhi dan menyepakati usulan Pansus hak angket, maka akan diterbitkan keputusan DPRD Sulsel yang kemudian akan direkomendasikan kepada pihak yang dianggap berkompeten dalam menyikapi hasil dari rekomendasi DPRD Sulsel

Dan hal tersebut tertuang dalam UU 23 tahun 2014 pasal 67 hingga pasal 80 yang mengatur tentang tata cara usulan pemakzulan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Parlemen05 Mei 2026 13:43
DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin langsung kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selat...
News05 Mei 2026 13:15
Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (...
Politik05 Mei 2026 13:01
Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemu...