TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Senin 19 Agustus direncanakan menggelar rapat paripurna penetapan hasil rekomendasi panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD untuk Gubernur Sulsel.
Pada rapat paripurna tersebut nantinya akan mendengarkan pandangan satu persatu fraksi dari 7 poin rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus hak angket DPRD Sulsel.
Namun sebelum digelarnya Rapat Paripurna, Pimpinan DPRD yang terdiri dari pimpinan Fraksi dan Pansus itu sendiri bersama Ketua dan wakil ketua DPRD menggelar rapat internal.
Baca Juga :
Kemudian hasil rapat internal pimpinan yang akan menjadi arah kebijakan DPRD terkait rekomendasi pansus hak angket yang mengusulkan Gubernur Nurdin Abdullah di Makzulkan dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di sekolahkan.
“Besok kita paripurna, untuk menetapkan rekomendasi Pansus menjadi rekomendasi DPRD, ” Kata Kadir Halid Ketua pansus hak angket DPRD Sulsel
Kadir yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar menyebutkan jika partai Golkar dengan 18 anggota DPRD Sulsel akan solid dan hadir dalam paripurna penetapan hasil rekomendasi pansus angket
Meski dia yakin, apa yang menjadi keputusan pansus tidak akan berubah, sebab keputusan pansus telah disepakati oleh 8 perwakilan Fraksi dari 10 Fraksi dan cuma PKS dan PDIP yang tidak sepakat akan rekomendasi Pansus.
Sekretaris DPW NasDem Syaharuddin Alrif menegaskan Partai NasDem tetap konsisten dan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasannya yang dimiliki DPRD.
“Haqqul yakin, kita akan selalu komitmen dan kita juga akan menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawasan, ini bukan siapa orangnya tetapi kita mau keadilan ditunjukan, ” Kata Syaharuddin Alrif
Diketahui untuk syarat digelarnya rapat paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota DPRD Sulsel, atau 64 orang yang kemudian dari jumlah tersebut ⅔ akan menyatakan pendapat sepakat atau tidaknya rekomendasi pansus hak angket
Dan ketika syarat paripurna dan pengambilan keputusan terpenuhi dan menyepakati usulan Pansus hak angket, maka akan diterbitkan keputusan DPRD Sulsel yang kemudian akan direkomendasikan kepada pihak yang dianggap berkompeten dalam menyikapi hasil dari rekomendasi DPRD Sulsel
Dan hal tersebut tertuang dalam UU 23 tahun 2014 pasal 67 hingga pasal 80 yang mengatur tentang tata cara usulan pemakzulan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah




Komentar