TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan Kepala bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PaUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Erniati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan istri wakil Bupati Bone dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara akan kasus pengadaan buku pendidikan anak usia dini yang ada di diknas Kabupaten Bone
“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Buku PAUD, di diknas Bone,” Kata Kombes Pol Yudhiawan Wibisono Ditreskrimsus polda Sulsel
Baca Juga :
Selain, menetapkan Istri wakil Bupati Bone, Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni, Kasi Paud Sulastri, pegawai Paud, serta Masdar yang berperan sebagai makelar
Sebelum menetapkan tersangka, unit Tipikor polda Sulsel melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Bone dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan dua rumah pribadi milik pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pada bulan September kemarin
Kasus tersebut ditangani Polda Sulsel setelah polres Bone pada Juli 2019 melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil audit diduga merugikan negara sebesar Rp4.9 miliar (***)



Komentar