KPU Selayar ‘Ancam’ Penyelenggara Badan Adhoc di Pilkada

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 02 November 2019 17:25

KPU Selayar ‘Ancam’ Penyelenggara Badan Adhoc di Pilkada

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Isu pilkada bupati tahun 2020 disikapi secara serius oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu. KPU, tampaknya tidak main-main dalam rangka menghadapi

momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipastikan akan berlangsung pada bulan, September 2020.

Koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Dewantara, SH menandaskan, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk kebijakan apapun, kepada badan adhoc yang dinilai melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan, setidaknya tiga jenis sanksi, bagi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dinilai tidak netral atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung, kepada salah satu pasangan calon di pilkada.

“Sanksi teguran, dan peringatan secara tertulis akan kami layangkan, kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik badan adhoc”.

“Jika sanksi tersebut, tidak indahkan, maka kami tidak akan sungkan-sungkan, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian, dan pencopotan kepada yang bersangkutan”.

Andi Dewantara menjelaskan, “dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan adhoc pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM) penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc”.

“Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.

“Ini bukan sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah kami jatuhkan kepada salah seorang oknum petugas pemungutan suara (PPS) pada penyelenggaraan, pemilihan legislatif lalu, saat oknum pps, dilaporkan, melakukan pendistribusian kalender, salah seorang caleg”, urainya memberikan contoh kasus.

Terkait akan tersebut, Andi Dewantara berharap, hal ini hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara pemilu (badan adhoc) baru, yang akan direcrut, pada tanggal, 1 Januari tahun 2020 mendatang.

Senada dengan Andi Dewantara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes menegaskan,

“mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik akan di dasarkan klasifikasi permasalahan dengan mendengar dan menerima saran atau masukan, serta rekomendasi dari para komisioner kpu”.

Sercara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd., M.SI, mengingatkan, “Penyelenggara badan adhoc merupakan ujung tombak dan penyangga utama, dalam persoalan tekhnis, penyelenggaraan pemilu”.

Oleh karenanya, penyelenggara badan adhoc hasil recruitmen medio bulan Januari 2020, diharapkan dapat menghasilkan orang-oramg yang beridealisme, indenpendent, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selaku penyelenggara pemilu, di tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan.

“Dengan persyaratan melekat ini, kita berharap, bisa memastikan, bahwa mutu, dan kualitas ‘produk’ yang dihasilkan dari penyelenggaraan pilkada, akan menjanjikan masa depan yang jauh lebih baik, dan cerah bagi masyaraka,”.

“Dalam konteks itu pula,saya menitipkan harapan besar, kepada generasi muda, khususnya, elemen mahasiswa dan pelajar yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap peningkatan kehidupan berdemokrasi, dan stabilitas politik untuk ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada”.

Buktikan, teori akademik, yang telah anda dapatkan dari lingkungan kampus dengan terjun langsung menjadi penyelenggara pilkada, dan ikut berkhidmat, pada perjuangan demokrasi, sekaligus mengasah skill, kreativitas, keterampilan, dan wawasan kepemiluan” tantang, Nandar Jamaluddin saat dihubungi awak media, hari Sabtu, (02/10). (fadly syarif)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...