TROTOAR.ID — Pengadilan tinggi PT Jawa Timur akhirnya memotong masa tahanan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian melalui vlog menjadi hukuman 3 bulan penjara dan masa Percobaan selama 6 bulan dari putusan PN Surabaya yang menghukum pentolan Band Dewa 19 selama 1 tahun Penjara
Meski memotong masa hukuman Ahmad Dhani hakim PT Surabaya, tetap memvonis politisi Gerindra tersebut bersalah.
Putusan PT Surabaya tersebut tertuang dalam sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Surabaya seperti dilansir CNNIndonesia. Com, kamis 7 November
Baca Juga :
Putusan dengan nomor perkara 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
Dalam Putusannya Hakim berkesimpulan menerima permintaan banding terpaksa Ahmad Dhani, dan mengubah putusan PN yang sebelumnya di putusan di PN Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” bunyi putusan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” lanjutnya.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengungkapkan apresiasinya atas putusan Hakim PT yang merubah masa hukuman pentolan dewa 19 dari 1 tahun menjadi 3 bulan Penjara
“Saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini,” kata Aldwin dikutip CNNIndinesia
Sebelumnya Ahmad Dhani didakwanoleh JPU Jaksa Tinggi Surabaya dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Dimana kasus vlog yang dilakukan Ahmad Dhani dengan mengungkapkan kalimat “idiot” Saat akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.



Komentar