PT Jakarta Potong Hukuman Ahmad Dani

Suriadi
Suriadi

Rabu, 13 Maret 2019 18:36

PT Jakarta Potong Hukuman Ahmad Dani

TROTOAR.ID, JAKARTA –– Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan banding pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dani yang di binian pengadilan negeri b jakarta Selatan selama 18 bulan.

Dalam putusan PT DKI Jakarta, hakim mengurangi masa tahanan Dan ni dari 18 bulan menjadi 12 bulan dan putusan tersebut tertuang dalam Pengadilan Tinggi Jakarta

Bonus pengadilan tinggi jakarta yang memotong masa tahanan Ahmad Dani dari kasus ujaran kebencian yang diputuskan pengadilan negeri jakarta selatan pada 28 January 2019 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” begitu tulis putusan banding dalam website Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (13/3/2019)

Ahmad Dani sendiri diketahui usia divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung di jebloskan ke Lapas,  dan saat ini pentolan Dewa 19 juga sedang menjalani proses persidangan dengan kasus lain di pengadilan negeri surabaya (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...
Parlemen21 April 2026 16:11
Kajati Sulsel Pamit, DPRD Sulsel Apresiasi Sinergi dan Pengabdian
MAKASSAR, Trotoar.id – Kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung hangat ...
Metro21 April 2026 14:28
Munafri Ultimatum Sekolah: Perpisahan Berbayar Dilarang, Kepsek Terancam Dicopot
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar melayangkan ultimatum keras kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik di jenjang TK, SD, hin...