TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembantaian sadis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada 12 November kemarin
Penetapan tiga tersangka setelah jajaran polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus penyerangan yang mengakibatkan kematian.
“Sudah kita tetap kami tiga orang tersangka dalam akasia pembunuhan mahasiswa Fakultas Hukum UMI, ” Kata Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 14 November 2019
Baca Juga :
Ketiga tersangka yang juga merupakan mahasiswa di Fakultas Teknologi Industri di kampus yang sama, yakni Y, 19, Indra Ruspandi, 20, dan Syahrul, 20. Ketiganya berperan sebagai eksekutor dalam penyerangan.
Ketiga tersangka diamankan polisi setelah penyidik Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan olahraga TKP. Selain itu penyidik juga telah memeriksa 12 saksi untuk mencari tahu keberadaan dari tiga pelaku yang diduga kuat menjadi eksekutor dan terlibat dalam penyerangan yang mengakibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UMI, AF, meninggal dunia
“Tadi malam ketiganya Dimanakah di suatu tempat, dan ketiganya diduga sebagai pelaku utama atau eksekutor kepada Almarhum Andi Fredi Asmi,” jelas Adnas
Sebelumnya pada selasa 12 November peristiwa sadis terjadi di salah satu cage, dimana korban AFA yang sedang menikmati kopi di serang secara membabi buta oleh ketiga pelaku dan rekan-rekannya, hingga mengakibatkan mahasiswa fakultas UMI Makassar meregang nyawa setelah di tebas dan ditikam oleh pelaku (rin)



Komentar