Trotoar.id,Makassar – Pemerintah Kota Makassar akhirnya menyegel gudang dan espedisi yabg selama ini beroperasi dijalan Ade Irma, Kamis (14/11/2019).
Sebanyak tiga gudang espedisi disegel Tim Terpadu Pemkot Makassar terdiri dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dishub Makassar dan di backup TNI-Polri.
Ketiga gudang espedisi yang disegel antara lain, CV Meteor Trans, CV Cahaya Majang Raya, dan Gudang Mahameru yang disinyalir melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga :
Kepala Dinas Perdagangan, Muhammad Yasir mengatakan bahwa penyegelan yang dilakuka. telah sesuai prosedur, surat teguran yang dilayangkan hingga penerbitan SK penutupan.
“Apa yang kita lakukan hari ini memang sudah sesuai dengan prosedur, penyegelan 3 gudang espedisi ini bukan karena terindikasi melanggar, memang melanggar karena izinnya cuman izin kantor administrasi, tapi nyatanya malah b1ongkar muat, “ungkapnya saat ditemui wartawan, Kamis (14/11/2019).
Lanjut Yasir mengatakan, jika ini juga merupakan jawaban terhadap masyarakat yang merasa terancam dengan keberadaan gudang espedisi tersebut.
“Ini bukan yang terakhir, kedepan juga masih banyak lagi yang kami akan surati dan tindaki, ada 3 kecamatan, kita mulai dari kecamatan tallo, lalu kecamatan wajo dan kecamatan bontoala, kita akan sisir itu, “jelasnya.
Disamping itu, Yasir menuturkan dalam proses penyegelan walau sempat terjadi gesekan, namun hal itu bisa dikondusifkan kembali melihat kegiatan ini memang telah sesuai dengan SK dari Walikota Makassar.
“Tadi sempat terjadi perlawanan, tapi itu tidak masalah bagi kami, silahkan saja, karena menurut saya sudah tugas dari kepolisian untuk mengamankan, kami tetap menegakkan perda, “pungkasnya.



Komentar