TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andi Anwar Dg. Pasikki beberapa waktu lalu .
Tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe-Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, TA. 2015 masuk dalam Daftar Pencarian Orang tiga yang lalu.
Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Juniardi Windaraswara, yang dikonfirmasi wartawan hari, Kamis (14/11) 2019 membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO, hari ini, Kamis, (14/11) Andi Anwar Dg, Pasikki, berhasil, kita ringkus kok dari kota tempat persembunyiannya, di Mekarsari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten,” Kata Juniardi kejari Kabupaten Selayar
Juniardi menyebutkan tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur kabupaten Selayar senilai Rp 774.739, 490. Dan Andi Anwar Dg. Pasikki, sebelum melarikan diri telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian berkas perkara disidangkan di ON Tipikor Makassar dan divonis hukuman lima tahun een bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 7 bulan penjara
Tersangka dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor Makassar dengan amat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Makassar, nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017”.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, yang bersangkutan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kasus tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama merugikan negara dalam kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe-Labuang Nipaya”.
Andi Anwar, diamankan, setelah intel kejati mengendus keberadaan buronan kejari yang berada di Mekarsari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, bersama dengan keluarganya
Penangkapan tersangka, ikut diback up oleh Tim Respon Sabhara, Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin, IPTU Asfada”
“Usai penangkapan, tersangka langsung di gelandang dan diterbangkan menuju Makassar untuk selanjutnya, menjalani masa hukuman 5 tahun enam bulan di lapas kelas IA Makassar serta tersangka wajib membayar denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara”, tegasnya. (fadly syarif)




Komentar