Kejari Selayar Cekok DPO Kasus Korupsi di Kota Cilegon, Banten

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 15 November 2019 04:31

Kejari Selayar Cekok DPO Kasus Korupsi di Kota Cilegon, Banten

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andi Anwar Dg. Pasikki beberapa waktu lalu .

Tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe-Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, TA. 2015 masuk dalam Daftar Pencarian Orang tiga yang lalu.

Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Juniardi Windaraswara, yang dikonfirmasi wartawan hari, Kamis (14/11) 2019 membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO, hari ini, Kamis, (14/11) Andi Anwar Dg, Pasikki, berhasil, kita ringkus kok dari kota tempat persembunyiannya,  di Mekarsari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten,” Kata Juniardi kejari Kabupaten Selayar

Juniardi menyebutkan tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur kabupaten Selayar senilai Rp 774.739, 490. Dan Andi Anwar Dg. Pasikki, sebelum melarikan diri telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian berkas perkara disidangkan di ON Tipikor Makassar dan divonis hukuman lima tahun een bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 7 bulan penjara

Tersangka dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor Makassar dengan amat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Makassar, nomor :  84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017”.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, yang bersangkutan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kasus tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama merugikan negara dalam kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe-Labuang Nipaya”.

Andi Anwar, diamankan, setelah intel kejati mengendus keberadaan buronan kejari yang berada di  Mekarsari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, bersama dengan keluarganya

Penangkapan tersangka, ikut diback up oleh Tim Respon Sabhara, Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin, IPTU Asfada”  

“Usai penangkapan, tersangka langsung di gelandang dan diterbangkan menuju Makassar untuk selanjutnya, menjalani masa hukuman 5 tahun enam bulan di lapas kelas IA Makassar serta tersangka wajib membayar denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara”, tegasnya. (fadly syarif)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Juni 2026 20:19
Wali Kota Makassar Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan diajak untuk berperan aktif ...
Metro11 Juni 2026 18:01
Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Pembangunan, Ranperda Perhubungan Resmi Disahkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui pembentukan regulasi daerah yang str...
Metro11 Juni 2026 17:56
Menaker Yassierli: Perempuan Harus Jadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya perkembangan teknologi global. Pen...
Daerah11 Juni 2026 16:26
BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Na...