Sekprov Bacakan Penjelasan Gubernur Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel

Suriadi
Suriadi

Senin, 09 Desember 2019 17:40

Sekprov Bacakan Penjelasan Gubernur Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel

TROTOAR. ID, MAKASSAR, – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/12) pagi.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Saharuddin Alrif, membahas penjelasan Gubernur terhadap Pengajuan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Dalam penjelasan Gubernur yang ia bacakan, Abdul Hayat menyebutkan bahwa pada awal pembentukannya, Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel memfokuskan kegiatan usahanya di bidang properti.

“Namun seiring perkembangannya, bidang usaha (property) tersebut makin diminati oleh usaha swasta yang kemudian menjelma menjadi kompetitor Perusda. Dalam kompetisi ini Perusda justru tertinggal dan kalah saing,” sebut Abdul Hayat.

Respon dari keadaan tersebut adalah Perusda Sulsel perlu dibenahi dengan meningkatkan kinerja, daya saing dan daya tariknya dalam usaha.

“Termasuk profesional dan kemandiri untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten,” sebut Abdul Hayat.

Dalam penjelasan Gubernur tersebut, juga disebutkan bahwa sifat dan tujuan suatu badan usaha ditentukan oleh bentuk badan hukumnya, sehingga reorientasi sifat dan tujuan badan usaha tersebut harus didahului atau bersamaan dengan perubahan bentuk hukumnya.

“Ini berarti bahwa pembenahan Perusda Sulsel akan dilakukan melalui langkah restrukturisasi bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah,” baca Abdul Hayat.

Selepas rapat tersebut, Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, Taufik Fachruddin yang turut hadir dalam rapat tersebut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman, Perusda cenderung tidak fleksibel dan sulit untuk melakukan hubungan bisnis dengan berbagai pihak.

“Apalagi jika kita berbicara hubungan bisnis dengan pihak asing, misalnya investasi, akan menjadi sulit masuk ke Sulawesi Selatan. Sehingga akan semakin mudah jika memang status hukum perusahaan itu adalah perseroan terbatas,” kata Taufik.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...