TROTOAR.ID, PANGKEP — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi H.Irwan Kembali menemui masyarakat Dapil VI dengan agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang di laksanakan Di Kampung Barue Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep. Sabtu 18/1/2020
Terhitung Tanggal 17-19 Januari 2020 Dengan Serentak Seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan Melaksanakan Penyebarluasa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Di Dapil Masing-Masing.
H.Irwan menjelaskan kepada masyarakat bahwa hadirnya sosialisasi Peraturan daerah ini agar masyarakat paham dengan peraturan daerah yang ada,
Baca Juga :
“Tentu pada sosialisasi ini kita menginginkan agar masyarakat mengerti dan memahami aturan aturan terkait pertanian khususnya masyarakat yg bergerak di bidang pertanian” Katanya
“Kita sangat berharap agar petani kita mampu mengelola lahan masing masing dengan baik agar mendapatkan hasil yg baik olehnya itu bila ada kendal-kendala terkait alat pertanian insya Allah kami selaku wakil rakyat siap membatu dan memfasilitasi pengadaan Alat pertanian.’ Kata H.irwan
Pada kesempatan ini H.Massi yg selaku Tokoh masyarakat di Kampung Barue sangat mengapresiasi hadirnya Anggota DPRD Provinsi “H.Irwan” di Kampung Kami ini, sehingga kami dari masyarakat yang mayoritas petani bisa menyampaikan keluhan-keluhan terkait pertanian, dan kami disini masih membutuhkan Alat penggarap (hand traktor) dan mesing pemotong Padi,
Pada kesempatan ini turut hadir H.Nurdi (anggota kepolisian polres pangkep) dan ibu rosmiati staf kelurahan Sapanjang kecamatan Bungoro.



Komentar