Komisi A DPRD Bahas Soal Sampah Di Ruang Wali Kota

Suriadi
Suriadi

Selasa, 21 Januari 2020 17:17

Komisi A DPRD  Bahas Soal Sampah Di Ruang Wali Kota

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bertandang ke kantor Wali Kota Makassar, 

Kehadiran Komisi A DPRD Makassar untuk membawa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang telah over kapasitas 

“Kaki kesini untuk berkomunikasi mengenai kondisi TPA antang yang sudah over kapasitas, ” Singkat Aswar anggota Komisi A DPRD Kota Makassar 

Aswar juga mengaku jika kondisi TA Antang saat ini sudah harus diselesaikan, sebab tumpukan sampah yang basah di TPA sudah meluber kepemilikan warga, 

Dan hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya penyakit dan akan menyusahkan masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Antang. 

Hingga dikatakan dari hasil pertemuan Pemerintah Kota Makassar juga menawarkan konsep pengelolaan sampah dan akan diterapkan dalam pengelolaan sampah kedepannya. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 April 2026 19:17
Permudah UMKM, Inovasi “MALOMO” Hadirkan Izin Pangan Cepat dan Gratis di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik melalui inovasi bert...
Metro21 April 2026 18:47
Pemprov Sulsel Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada korban bencana, baik bencana alam, bencana so...
Daerah21 April 2026 17:14
Teteaji, Polewali, dan Teppo Jadi Lokus Baru Desa Cantik, Sidrap Perkuat Pembangunan Berbasis Data
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) terus memperkuat arah pembangunan berbasis ...
Parlemen21 April 2026 16:25
Lantik Haris Abdul Rahman, Rachmatika Dewi: Kami Akan Terus Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Tika Dewi, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempua...