Ini Jumlah Dukungan KTP Yang Wajib di Setoran ke KPU Makassar

Suriadi
Suriadi

Rabu, 19 Februari 2020 03:46

Gunawan Masdar, KOmisioner KPU Makassar
Gunawan Masdar, KOmisioner KPU Makassar

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tujuh bakal calon Walikota Makassar terdaftar sebagai pemilik akun Silon yang merupakan akses utama untuk mendaftarkan dukungan masyarakat bagi calon yang maju di jalur perseorangan.

Tujuh bakal paslon yang telah memiliki akun Silon yakni Moh Ramdhan Pomanto – Maqbul Halim, Andi Munawar Syahrir – Andi Nurwajidah, Irianto Andi Baso Ence – M Alihaq Mappaturung.

Kemudian Jabal Nur – Muhammad Rivaldi, Muhammad Ismak – Muhammad Faisal Silenang, Andi Budi Pawawoi – Idham Amiruddin, dan Syarifuddin Daeng Punna – Dedy Setyadi.

Namun untuk memenuhi syarat bagi calon perseorangan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota harus mengumpulkan sekitar 72.570 dukungan masyarakat berupa lampiran Foto Copy KTP Elektronik.

dan untuk mengumpulkan dukungan tersebut bukan hal yang mudah sebab dukungan masyarakat harus memenuhi syarat sebaran dukungan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Makassar.

Sehingga dengan kurung waktu 5 hari yang diberikan KPU untuk menyerahkan dukungan masyarakat ke KPU bukan hal yang mudah, mengingat KPU akan menerima Dokumen usungan pasangan calon yang memenuhi syarat usungan calon perseorangan.

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Masdar menyebutkan untuk dukungan yang akan diserahkan ke KPU saat waktu penyerahan dilakukan, harus memenuhi jumlah syarat dukungan calon perseorangan. 

“Besok kita mulai buka penyerahan dukungan bagi calon perseorangan ke KPU, dan syaratnya sudah tertuang dalam dokumen yang dimiliki masing-masing bakal paslon,” Kata Gunawan.

Dan nantinya dokumen dukungan berupa foto Copy KTP Elektronik dan surat pernyataan masyarakat yang menyerahkan dukungan kepada bakal calon perseorangan. 

Namun tidak di situ saja, jika mana pada tahap verifikasi dilakukan oleh KPU, ditemukan penolakan dukungan oleh masyarakat maka akan dikali dua until mengganti dukungan tersebu.

‘Jika pada tahap verifikasi dukungan ada yang menolak, maka akan dikali dua, dan akan diserahkan pada tahap perbaikan dukungan, ” Jelasnya.

KPU sendiri dijadwalkan baru akan membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Juni mendatang, dan untuk calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke KPU pada tahap pendaftaran nantinya dibuka oleh KPU (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Mei 2026 23:56
Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award sebagai kabupaten/kota ...
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
Metro08 Mei 2026 17:02
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property Indonesia di Ruang Rapat Wakil Wali...