Ini Jumlah Dukungan KTP Yang Wajib di Setoran ke KPU Makassar

Suriadi
Suriadi

Rabu, 19 Februari 2020 03:46

Gunawan Masdar, KOmisioner KPU Makassar
Gunawan Masdar, KOmisioner KPU Makassar

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tujuh bakal calon Walikota Makassar terdaftar sebagai pemilik akun Silon yang merupakan akses utama untuk mendaftarkan dukungan masyarakat bagi calon yang maju di jalur perseorangan.

Tujuh bakal paslon yang telah memiliki akun Silon yakni Moh Ramdhan Pomanto – Maqbul Halim, Andi Munawar Syahrir – Andi Nurwajidah, Irianto Andi Baso Ence – M Alihaq Mappaturung.

Kemudian Jabal Nur – Muhammad Rivaldi, Muhammad Ismak – Muhammad Faisal Silenang, Andi Budi Pawawoi – Idham Amiruddin, dan Syarifuddin Daeng Punna – Dedy Setyadi.

Baca Juga  Dua Cawabup Berpotensi Tak Hadir, Anir-Lutfi Siap Tampil Kompak di Debat Ketiga

Namun untuk memenuhi syarat bagi calon perseorangan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota harus mengumpulkan sekitar 72.570 dukungan masyarakat berupa lampiran Foto Copy KTP Elektronik.

dan untuk mengumpulkan dukungan tersebut bukan hal yang mudah sebab dukungan masyarakat harus memenuhi syarat sebaran dukungan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Makassar.

Sehingga dengan kurung waktu 5 hari yang diberikan KPU untuk menyerahkan dukungan masyarakat ke KPU bukan hal yang mudah, mengingat KPU akan menerima Dokumen usungan pasangan calon yang memenuhi syarat usungan calon perseorangan.

Baca Juga  Media Companies Set Their Sights On Latin Women

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Masdar menyebutkan untuk dukungan yang akan diserahkan ke KPU saat waktu penyerahan dilakukan, harus memenuhi jumlah syarat dukungan calon perseorangan. 

“Besok kita mulai buka penyerahan dukungan bagi calon perseorangan ke KPU, dan syaratnya sudah tertuang dalam dokumen yang dimiliki masing-masing bakal paslon,” Kata Gunawan.

Dan nantinya dokumen dukungan berupa foto Copy KTP Elektronik dan surat pernyataan masyarakat yang menyerahkan dukungan kepada bakal calon perseorangan. 

Namun tidak di situ saja, jika mana pada tahap verifikasi dilakukan oleh KPU, ditemukan penolakan dukungan oleh masyarakat maka akan dikali dua until mengganti dukungan tersebu.

Baca Juga  DM: Kami Tidak Mau Usung Kandidat "Baraccung" di Pilkada Serentak

‘Jika pada tahap verifikasi dukungan ada yang menolak, maka akan dikali dua, dan akan diserahkan pada tahap perbaikan dukungan, ” Jelasnya.

KPU sendiri dijadwalkan baru akan membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Juni mendatang, dan untuk calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke KPU pada tahap pendaftaran nantinya dibuka oleh KPU (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 Oktober 2026 11:30
Sekda Kolaka Utara Muhammad Idrus Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Pengelolaan Agribisnis Kakao Berkelanjutan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meraih gelar Doktor da...
Parlemen23 Oktober 2026 11:04
IPSI Makassar Turunkan 19 Atlet, Hj Umiyati Bidik 10 Medali Emas di Porprov Sulsel 2026
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar memasang target tinggi pada P...
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
News19 Februari 2020 03:46
Ini Jumlah Dukungan KTP Yang Wajib di Setoran ke KPU Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendapat penilaian positif dari kelompok anak muda. Dalam Survei N...