Terlalu Berat, Nurani Strategic Akan Sampaikan Dokumen Usulan Perubahan Regulasi Perseorangan ke DPR

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 24 Februari 2020 18:53

Nurmal Idrus DIrektur NUrani STrategi
Nurmal Idrus DIrektur NUrani STrategi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Hingga ditutupnya masa penyerahan dukungan calon perseorangan Pilkada, Minggu (23/2) malam tadi, bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungannya sangat minim.

Di 12 daerah di Sulsel yang menggelar Pilkada tahun 2020 ini, pendaftar perseorangan bisa dihitung dengan jari. Itupun belum bisa dipastikan apakah mereka akan lolos dengan mudah dalam tahap verifikasi atau tidak.

Dan khsusunya di Makassar meskia da satu calon yang datang meneyreahkan dokumen dukungan namun KPU menolak menrim lantaran berkas pasnaganc alon tersebut dianggap

“Mereka hanya membawa dokumen formulir B1-KWK Perseorangan. Kami tak dapat menerima karena dokumen lain tak lengkap,” kata Farid.

Kondisi minim calon perseorangan itu lah yang dianggap meresahkan kalangan pemerhati pemilu di Makassar, hingga Lembaga Konsultan dan Manajemen Pemilu, Nurani Strategic, menyebut kondisi itu tak bisa dibiarkan berjalan terus.

“Harus ada upaya yang serius agar lebih banyak calon perseorangan yang maju di Pilkada. Syaratnya terlalu berat sehingga membuat kesulitan untuk lolos,” kata Direktur Nurani Strategic, Dr. Nurmal Idrus, tadi malam.

Untuk itu, lanjut Nurmal, lembaganya kini tengah mencoba menyusun dokumen berupa usulan kepada pemerintah dan juga kepada DPR agar merevisi aturan ketat perseorangan itu.

“Regulasinya terlalu ketat jadi harus dikendorkan sedikit. Terutama syarat minimal dukungan dan strategi verifikasi faktualnya,” kata mantan Ketua KPU Makassar ini.

Lanjutnya, persentase dukungan minimal seperti yang dipersyaratkan regulasi harus diturunkan demikian pula dengan syarat minimal sebaran dukungan.

“Kami mengusulkan agar diturunkan 1,5 – 2 persen dari standar minimal yang sekarang,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.

Sedangkan untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa;dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.

Calon perseorangan adalah perwujudan dari demokrasi yang sesungguhnya. Sebab mereka maju ke pencalonan berdasarkan dukungan rakyat.

“Jadi kalau calon perseorangan diperketat syaratnya itu bisa mengebiri hak hak demokrasi rakyat. Selain itu rakyat bisa mempunyai saluran lain ketika mereka tak menyukai calon dari partai politik,” tukasnya.(Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...