TROTOAR.ID, MAKASSAR — Puluhan Mahasiswa yangtergabung dalam Aliansi Mahasiswa, melakukan menggelar aksi penolakan UU Omnibus Law didepan kampus Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Rabu 4 Maret 2020.
Massa aksi juga melakukan blokade jalan dengan membentangkan spanduk sehingga poros penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yang mengakibatkan terjadinya kemacetan.
Abdul Latif selaku Jendral Lapangan yang juga Ketua HMI Komisariat Munir Mulkhan Mengatakan, dalam Omnibus Law terdapat berbagai pasal-pasal kontroversial
Baca Juga :
“Dalam Omnibus Law ini terdapat berbagai pasal-pasal kontroversial yang paling sedikitnya akan memberikan dampak buruk terhadap buruh, pendidikan, masyarakat, dan agraria” Tegas Latif kepada awak media
“Bahwa dasar kami menolak omnibus law, mengingat dalam RUU tersebut sejumlah pasal akan melegitimasi investasi perusak lingkungan, merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat, serta membuka lebar celah korupsi akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat, serta membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah” tuturnya .
Sementara Jalil Abede ketua DPC GMNI Bantaeng dalam orasinya mengatakan bahwa penyusunan draf RUU Omnibus Law cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup serta dalam agenda percepatannya dilibatkan BIN, Polri, TNI dan kejaksaan yang jelas bertentangan dengan komitmen reformasi dan mencederai demokrasi.
“Dalam proses penyusunan draft Omnibus Law itu cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup mulai sejak pembahasan Prolegnas
sampai penyusunan draft oleh Kemenko Perekonomian RI,” Jelasnya (***)



Komentar