Trotoar.id,Makassar – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar untuk mengurangi jam operasional para pelaku usaha selama masa pandemi Corona Virus (Covid-19) nampaknya hanya dipandang sebelah mata.
Bagaimana tidak, pembatasan jam operasional yang ditetapkan pemerintah kota perihal waktu mulai beroperasi jam 08.00 Wita sampai 12.00 Wita tidak diindahkan para pengusaha.
Dimana para pelaku usaha masih tetap beroperasi seperti biasanya, Seperti yang terlihat di Toko Lavita Jalan Pengayoman yang merupakan pusat penjualan alat rumah tangga ini menolak untuk mengikuti aturan Pemerintah Kota Makassar tentang pembatasan jam Operasional.
Baca Juga :
Ditambah lagi, pihak pengelolah Toko Lavita mengisir pihak Satpol PP yang hendak menertibkan dan memberikan edukasi tentang kondisi yang terjadi ditengah wabah covid-19.

Hal itu terlihat saat Pemerintah Kota Makassar lewat satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar turun langsung kelokasi untuk menertibkan pusat pertokoan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua untuk para pengusaha toko yang masih melakukan aktivitas jual beli dimasa darurat covid-19.
Pemerintah Kota lewat Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan dengan nomor 800/0582/Disdag/IV/2020 agar kiranya dapat diindahkan.
Melihat hal tersebut Kasat Pol PP Kota Makassar, Imam Hud yang dikonfirmasi trotoar.id menegaskan, pihaknya hanya menjalankan apa yang diperintahkan. Merujuk surat imbauan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, ditengah pandemi Corona Virus (Covid-19) mestinya pihak pengelolah Toko Lavita sadar akan keadaan ini, bukan hanya mementingkan keuntungan pribadi saja.
“Saya heran, kenapa masih banyak pengusaha yang tidak paham dengab kondisi saat ini, kita berupaya berperan melawan Covid-19, ini juga bukan mau kita, tapi ini demi kepentingan bersama,”ujar Imam Hud, Selasa (14/4/2020).
Ditambah lagi, Kata Imam Hud menilai sikap pihak pengelolah Lavita tidak mempunyai itikad baik untuk bersama-sama melawan wabah Corona Virus yang saat ini meneror warga Makassar.
“Kita lihat jumlah yang terdeteksi covid-19 semakin hari meningkat, ditambah lagi perhari itu bisa 3 orang yang meninggal, nah kalau bukan kita yang mencegah hal itu berlanjut, terus siapa lagi, “cetus Imam Hud.
Disamping itu, Menyikapi perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin massif, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (R7)



Komentar