TROTOAR.ID, JAKARTA — Upaya mantan ketua umum. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy untuk menghirup udara bebas di tengah-tengah pandemi virus Corona harus kandas
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas keputusan pemotongan masa tahanan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta
Hingga Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan untuk melanjutkan masa Tahanan Romahurmuziy sebagai langkah kepentingan kepentingan permohonan kasasi yang diajukan KPK.
Baca Juga :
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan MA telah memperpanjang masa penahanan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan.
“Dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro hari ini, Rabu, 29 April 2020 dikutip Tempo. Co
Hingga dikatakan Romahurmuziy tetap berada di tahanan sampai keputusan kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan Buku II MA, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Andi mengatakan dalam penetapan penahanan Romy, MA mencantumkan klausul bahwa penahanan terhadap terdakwa sudah sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum(***)




Komentar