TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) UIW Sulselrabar untuk membahas terjadinya pembengkakan tagihan listrik rumah tangga di tengah pemberlakukan PSBB dan Pandemi virus corona
Rapat Dengar pendapat yang dilakukan di ruang Komisi D DPRD Kota Makassar dihadiri wakil ketua DPRD Makassar Nurhaldin NH, dan sejumlah anggota Komisi D kamis 11 Juni 2020.
Dalam RDP Tersebut Ketua Komisi D Wahab Tahir berharap PLN dapat menjelaskan penyebab terjadinya pembengkakan tagihan listrik rumah tangga, sementara Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak ada kenaikan.
Baca Juga :
“Tolong PLN jelaskan kepada kami penyebab terjadinya kenaikan tarif dasar listrik rumah tangga yang banyak dikeluhkan masyarakat, termasuk kami-kami ini<” kata wahab Tahir
Hingga dia berpesan kepada pihak perwakilan PLN yang hadir dalam RDP, untuk secara gamblang menjelaskan kepada masyarakat penyebab terjadinya lonjakan pembayaran rekening listrik, agar masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya terjadi.
“Berikan pemahaman kepada masyarakat Jangan juga PLN berdiam diri dengan lonjakan pembayaran listrik, apalagi saat ini pandemi masyarakat rentan mendapat informasi yang jelas, sebagian besar telah menerima, yang tidak menerima pembengkakan pembayaran,” tambahnya.
Wabah pun berharap agar pihak PLN tidak menutup diri dengan keluhan warga, seharusnya PLN harus segera merespon keluhan masyarakat, jangan nanti ribut baru ingin menjelaskan dan seharusnya persoalan ini dapat diselesaikan dengan komunikasi dua arah, agar warga benar-benar paham dan tidak ada kekeliruan.
Selain rumah warga, Wahab juga berharap PLN memberi relaksasi terhadap rumah ibadah dan tempat-tempat sentral edukasi yang melahirkan manusia-manusia unggul.
“Mohon rumah ibadah atau tempat-tempat yang melahirkan manusia unggul untuk diberi kebijakan relaksasi tagihan listrik,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman menjelaskan kenaikan tagihan listrik disebabkan terjadinya lonjakan penggunaan listrik saat penerapan PSBB, dan juga akibat tidak dilibatkannya pencatat meteran sehingga PLN menggunakan perkiraan nilai pengguna rata-rata tiga bulan terakhir
“Murni ini semua karena pemakaian, dan kami juga minta maaf karena petugas pencatat meteran tidak turun mencatat, makanya kami menggunakan nilai rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir” Pungkasnya (Rin)



Komentar