TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyebutkan. Pihak PLN wajib mengembalikan kelebihan dana Pelanggan yang diakibatkan terjadinya lonjakan tagihan yang berasal dari kesalahan pihak PLN
Pengembalian dana lebih bagi pelanggan PLN merupakan salah satu komitmen bersama dalam Rapat kerja bersama dengan DPRD, PLN Ombudsman YLKI dan perwakilan pelanggan
“Iya salah satu poin kesepakatan kami dalam RDP, PLN wajib mengembalikan kelebihan dana Pelanggan yang terjadi akibat kesalahan input data oleh pihak PLN, ” Kata Jhon Rende
Baca Juga :
Politisi partai Golkar menyebutkan dana yang harus dikembalikan pihak PLN tersebut bentuk dari kompensasi dari kesalahan yang dilakukan oleh pihak PLN dalam mendata penggunaan tenaga listrik oleh masyarakat
Sebab terbukti dalam RDP bersama, PLN mengakui kesalahan yang dilakukan, dikarenakan pihak PLN menggunakan angka rata-rata pemakaian dikarenakan tim pencatat meteran tidak digerakkan, sehingga banyak rumah yang tidak ditinggali memiliki tagihan yang membengkak.
“Kita cuma mau minta PLN mendata ulang,ada ada rumah kosong tagihannya sampai jutaan, ini bukti jika kesalahan bukan pada Pelanggan ada pada PLN, sehingga kita minta dana pelanggan dikembalikan, ” Ungkapnya
Selain itu PLN juga diminta untuk tidak langsung mencabut aliran listrik karena pelanggan tidak mampu membayar tagihan yang membengkak.
Sementara itu pihak PLN sendiri menyebutkan ada sekitar 40 ribu lebih Pelanggan yang saat ini menunggak pembayar tagihan listrik, dikarenakan beberapa hal
“Data kami ada sekitar 40 ribu lebih pelanggan yang meninggal tagihan sampai saat ini untuk wilayah Sulsel,” Kata Ismail GM PLN Sulselbatra



Komentar