TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar angkat bicara soal keterlibatan salah satu anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dari fraksi PKS. dalam kasus pengambilan jenazah pasien covid-19 di RSUD Daya beberapa waktu lalu.
Ketua BK Zaenal Beta mengungkapkan jika pihaknya pihaknya mendalami kasus yang menjerat anggota fraksi PKS sebelum mengambil keputusan termasuk akan menggelar rapat bersama dengan pihak RSUD Daya Makassar dan pimpinan DPRD Makassar.
“Kita akan buat keputusan setelah kami pelajari persoalan yang menjerat Andi Hadi Ibrahim Baso. Tentu juga saya kira pimpinan DPRD akan menyiapkan bantuan hukum kepada Ustadz Hadi,” kata Zaenal saat ditemui di gedung DPRD Makassar, Jumat 17 Juli 2020
Baca Juga :
Politisi Partai Amanat Nasional )PAN) Kota Makassar tersebut juga menegaskan jika rekan sejawatnya tidak bersalah dalam kasus tersebut, apalagi menurutnya Ustadz Hadi telah menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan kronologi kejadian kasus tersebut di Badan kehormatan DPRD Makassar beberapa waktu yang lalu.
“Tuduhannya ini pengambilan paksa kita sudah periksa tidak ada pengambilan paksa,” ucapnya.
Bahkan BK juga telah meminta keterangan pihak keluarga ALmarhum yang untuk dimintai keterangan dan mendengarkan kronologis sehingga Andi Hadi menjamin pengambilan jenazah pasien PDP corona.
“Kita sementara masih mau rapat untuk memanggil Direktur RSUD Daya dan wakilnya, dua-dua kita panggil,” katanya.
“BK ini kan ada tata cara berperkara. BK ini adapi anggota DPRD yang dirugikan kemudian melapor baru kita proses, tapi karena kerasnya itu (pemberitaan) maka kita minta klarifikasi Ustadz Hadi dengan kasus yang dia hadapi,” kata Legislator PAN Makassar ini.
Diketahui hari ini, Ustadz Hadi sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Terbukti pada saat rapat Paripurna digelar ia tidak hadir.
“Ustadz Hadi sedang di BAP di Polrestabes dengan posisi kasus tersangka. Mari bersama-sama mendoakan beliau agar proses berjalan dengan baik. Kami mengikuti proses hukum yang berlaku namun disini ada sisi kemanusian,” pesan Ketua DPD PKS Makassar, Anwar Faruq dalam rapat Paripurna.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sebelumnya telah menetapkan Hadi Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar, pada Juni 2020 lalu.
Dalam kasus ini, legislator PKS tersebut dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Rin)
Komentar